Featured Video

Selasa, 15 November 2011

KUASA HUKUM PIAN BERSIKUKUH POLISI SALAH


PADANG,  Pengadilan Negeri (PN) Padang hari ini (15/11) akan memeriksa saksi-saksi dalam kasus Pian Rambo, pedagang Pasar Raya Padang yang ditangkap terkait kasus pembakaran atribut Forum Warga Kota (FWK) Padang.
Pemeriksaan saksi ini ren­cananya akan dilakukan setelah pembacaan tanggapan (duplik) Kuasa Hukum Polresta Padang (termohon-red) dan sebagai proses pembuktian. Hal ini disampaikan Hakim Tunggal Fitrizal Yanto, dalam sidang lan­jutan perkara praperadilan, Senin (14/11) yang be­ragen­dakan pembacaan tang­gapan dari Kua­sa Hukum Pian (pe­mohon-red).

Dalam sidang kemarin  ku­asa Hukum Sofyan alias Pian Rambo me­­nolak pembelaan yang di­berikan oleh Penasehat Hu­kum Polres Kota Padang, AKP Syafil dan Ipda Hafrizal. Mereka tetap bersikukuh penangkapan ter­hadapan Pian Rambo cacat secara hukum. Selain surat tugas yang dianggap cacat secara formil, barang bukti berupa foto pun menurut Poniman S.H dkk tidak bisa dijadikan barang bukti.
“Oleh karena barang bukti yang tidak cukup, serta be­berapa kecacatan dalam proses pe­nahanan maka proses pe­na­hanan dapat dinyatakan batal secara hukum,” ujar  Poniman.
Lebih lanjut menurut Po­niman, baju yang dibakar tersebut merupakan baju pribadi yang dibeli dengan uang sendiri. Oleh karena itu, pembakaran tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk suatu tindakan pidana.
“Selain itu, foto pem­bakaran yang diajukan juga tidak cukup untuk dijadikan barang bukti. Kami melihat adanya upaya paksa terhadap penahanan Pian Rambo, ” katanya.
Selain itu, Poniman juga mengatakan bahwa tidak ada surat perintah tugas dalam penahanan Pian Rambo ke­pada Aiptu Nasri, sebagai pembawa surat pe­nahanan. ”Dalam setiap pe­nahanan harus diperlihatkan surat tu­gas,iden­titas, alasan serta penjelasan penangkapan. Na­mun, Aiptu Nasri tidak me­nunjukkan Surat Tugas saat penangkapan. De­ngan kata lain keterlibatab Aiptu Nasri dalam penahahan tidaklah legal. Selain itu Aiptu Nasri juga termasuk dalam penyidik perkara sehingga tidak berwenang menangkap pe­mo­hon,” paparnya lagi.
Ditambah lagi, tidak adanya Berita Acara Penangkapan Pian Rambo, dinilai kuasa hukum Pian sebagai tindakan tergesa-gesa dalam membuat surat penahanan.
Pelapor, dalam hal ini Budi Syahrial dkk, juga menjadi poin penting dalam penolakan Kuasa Hukum pemohon. “Selain itu terkait pelapor, yakni Budi Syahrial dkk juga tidak bisa diterima, karena ketiganya merupakan pengurus FWK,” katanya lagi. (h/dla)
haluan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar