Featured Video

Senin, 02 Januari 2012

Ada Bagi-bagi Uang Pelunasan Utang SEAG?


KOMPAS/HERU SRI KUMOROIlustrasi
PALEMBANG,  Isu dugaan bagi-bagi uang untuk mendapatkan persetujuan DPRD agar dana pembayaran utang pembangunan arena SEA Games XXVI sebesar Rp 324,9 miliar masuk dalam APBD Sumatera Selatan 2012 makin merebak. Namun kalangan DPRD setempat mengaku tidak mengetahuinya.

Isu yang merebak belakangan ini menyebutkan bahwa fraksi di DPRD Sumsel yang menyetujui dianggarkan dana pelunasan utang itu, telah mendapatkan "uang jasa" dari pihak yang berkepentingan dengan dana tersebut.
Menanggapi isu itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Ahmad Djauhari, yang dikonfirmasi ANTARAmengatakan, dirinya tidak tahu dengan isu tersebut. "Yang jelas saya tidak mengetahuinya dan sikap fraksi juga sudah jelas pada rapat paripurna beberapa waktu lalu," kata dia.
Dia sebagai wakil rakyat juga sangat menyayangkan jika hal itu benar-benar terjadi. "Kalau benar, tindakan itu sangat disayangkan. Sikap saya sejak awal sudah jelas, menolak dimasukkannya dana Rp 324,9 miliar itu dalam APBD 2012 selama tidak ada payung hukumnya," kata dia lagi.
Terpisah, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumsel, Rizal Kennedi, menyatakan, sampai saat ini dirinya tidak tahu adanya isu dugaan bagi-bagi uang tersebut. "Sampai detik ini pun, saya tidak pernah menerima uang itu, diharamkan menerima uang tersebut dan saya bersedia disumpah," ujar dia.
Sebelumnya, pada rapat paripurna 21 Desember 2011, Fraksi Golkar, PPP, Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Reformasi DPRD Sumsel menyetujui pengalokasian dana cadangan Rp 324,9 miliar itu, untuk melunasi pembiayaan pembangunan tiga arena pertandingan dalam APBD 2012 dengan sejumlah catatan. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, PKS dan Demokrat belum sependapat untuk mengalokasikan dana Rp 324,9 miliar itu dalam APBD Sumsel tahun 2012, juga dengan sejumlah catatan. Fraksi PAN juga menolak dana itu dimasukkan dalam APBD Sumsel tahun 2012 sebagaimana disampaikan fraksi tersebut.
Fraksi Golkar, Gerindra, PPP dan Fraksi Kebangkitan Reformasi menyatakan perlu untuk memasukkan satu pasal tambahan dalam Perda APBD Sumsel tahun 2012. Penganggaran dana tersebut dapat diteruskan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri, hasil evaluasi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2012.
Belum diperoleh tanggapan dari pihak Pemprov Sumsel maupun pengembang swasta, terkait dengan pembayaran utang senilai ratusan miliar rupiah untuk pembangunan area SEAG dimaksud.
Sumber :
ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar