Featured Video

Sabtu, 01 September 2012

Kalahkan Apple, Samsung Selamat dari Tuntutan 100 Juta Yen



ilustrasi (ist)
Tokyo - Pengadilan distrik di Tokyo, Jepang, telah menolak gugatan Apple terhadap Samsung atas tudingan pelanggaran paten di smartphone dan tablet Galaxy. Dengan kemenangan ini, raksasa teknologi Korea Selatan itu juga terhindar dari permintaan ganti rugi 100 juta yen atau sekitar Rp 12 miliar.

Ketua Juri Tamotsu Shoji telah memutuskan untuk menolak tuduhan Apple atas sejumlah pelanggaran paten di sejumlah ponsel dan tablet khususnya dari keluarga Galaxy yang dipasarkan oleh Samsung Japan Corp di Jepang.

"Tidak dapat diakui (produk Samsung) berada dalam lingkup (paten) teknologi yang diciptakan oleh Apple," tegas Shoji dalam putusannya seperti detikINET kutip dari Yomiuri Shimbun, Jepang, Sabtu (1/9/2012).

Menurut Samsung, pengadilan juga menolak permohonan Apple yang meminta untuk menghentikan impor dan penjualan produknya. Ini adalah keputusan pertama oleh pengadilan Jepang dalam pertempuran sengit kedua perusahaan atas pertarungan paten di total 10 negara.

Dalam gugatannya di Jepang, Apple menfokuskan pada paten teknologi sinkronisasi untuk mentransfer musik dan file lainnya dari komputer pribadi ke smartphone dan tablet. Raksasa teknologi asal San Fransisco, California, AS ini menyatakan bahwa total ada delapan model lini device Galaxy Samsung yang melanggar hak paten.

Apple mengklaim model Galaxy ini melakukan sinkronisasi file musik dengan mengukur panjang file yang dianggap melanggar paten mereka. Tapi hakim mengatakan perangkat Samsung hanya membandingkan ukuran file, dan karenanya tidak melanggar paten Apple.

Dari delapan model Galaxy ini, tujuh telah didistribusikan oleh operator ponsel terkemuka Jepang yakni NTT DoCoMo Inc dan KDDI Corp. DoCoMo mendistribusikan Galaxy SII LTE dan Galaxy Tab 10.1 LTE. Sedangkan KDDI menawarkan salah satunya Galaxy SII WiMAX.

Samsung menyatakan putusan pengadilan Tokyo ini telah menegaskan tidak terjadi pelanggaran paten Apple. Samsung juga menyatakan akan melakukan yang terbaik untuk tetap memberikan kontribusi bagi inovasi dalam industri mobile dan memberikan yang terbaik produk-produk berkualitas ke pasar Jepang.

Pihak Apple sendiri masih menolak untuk memberikan komentar atas kekalahannya di pengadilan distrik Jepang.

Bagi Samsung, putusan terbaru ini cukup untuk menghindari dampak negatif terhadap penjualan smartphone dan tablet Samsung di pasar Jepang yang tengah berkembang cukup baik. 

Kemenangan ini pun dinilai hanya sementara karena pertarungan yang dimenangkan baru 'ronde pertama'. Samsung masih akan dihadapkan dengan gugatan hukum atas tudingan pelanggaran paten lainnya. 

Apple sendiri telah mengajukan beberapa tuntutan hukum di Pengadilan Distrik Tokyo atas paten lain, termasuk satu yang terkait dengan pengoperasian layar sentuh.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar