SHUTTERSTCOK.COM
Setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Telkom Seluler (Telkomsel) secara resmi mengajukan proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada kreditor.
Dalam proposal perdamaian yang diajukan pada hari Senin (22/10/2012), Telkomsel mengaku siap menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Sebelumnya, ada 176 pihak yang mengajukan tagihan kepada tim kurator dengan nilai tagihan mencapai Rp 14 triliun. Namun, hanya 46 pihak yang diakui oleh Telkomsel sebagai kreditornya dengan nilai tagihan mencapai Rp 315 triliun dan 81,9 juta dollar AS.
Namun, meski demikian, kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, menyebutkan jumlah kreditor ini masih bisa bertambah. Ia beralasan, belum semua pihak yang mengajukan tagihan sudah diverifikasi. “Kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi lanjutan,” kata Ricardo dalam proposal perdamaiannya.
Untuk menyelesaikan semua utang-utangnya tersebut, Telkomsel sudah memiliki rencana, baik kepada kreditor bank maupun nonbank. Untuk utang kepada kreditor nonbank, ia akan menyelesaikan semua kewajibannya. Begitu pula dengan utang kepada perbankan, Telkomsel juga akan menyelesaikannya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
Telkomsel memastikan, sebagai perusahaan sehat, siap menyelesaikan semua kewajiban tepat waktu. Tercatat, ada empat bank yang menjadi kreditor Telkomsel, di antaranya PT Bank Mandiri Tbk, yang besarnya mencapai Rp 1,41 triliun, PT Bank Central Asia Tbk, Rp 1,44 triliun, AB Svensk Export Kredit senilai 76,55 juta dollar AS, dan kepada Standard Chartered Bank 20 miliar dollar AS.
Hanya, dari daftar kreditor tersebut, ternyata tidak terdapat PT Prima Jaya Informatika, yang merupakan pemohon pailit dalam perkara ini. Telkomsel menilai tidak memiliki utang kepada Prima Jaya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Prima Jaya, Kanta Cahya, mengatakan akan menolak proposal perdamaian tersebut. Ia beralasan, Telkomsel telah melanggar putusan majelis hakim yang telah menyatakan kalau Telkomsel memiliki utang kepada Prima Jaya sebesar Rp 5,3 miliar. “Ini membuktikan kalau Telkomsel tidak memiliki iktikad baik,” ujar Kanta.
Terkait hal tersebut, salah satu kurator, Ferry Samad, mengatakan pihaknya akan tetap memasukkan Prima Jaya sebagai kreditor. Menurutnya, kurator akan bekerja berdasarkan keputusan majelis hakim yang menyatakan Prima Jaya sebagai kreditor.
“Kami akan cari solusinya nanti, sebagai kurator, harus memediasi kepentingan para pihak,” ujar Ferry, Selasa (23/10), kepada Kontan. (Asnil Bambani/KONTAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar