Featured Video

Rabu, 24 Oktober 2012

Penutupan Gereja dan Wihara di Aceh Tindakan Subversif


KOMPAS/RADITYA HELABUMIEva Kusuma Sundari, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
 Perintah penutupan gereja dan wiraha di Banda Aceh oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai sebagai tindakan subversif terhadap konstitusi yang menjamin kebebasan setiap warga untuk beribadah. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dari Mekkah, Arab Saudi, melalui surat elektronik, Selasa (23/10/2012).


Eva dimintai tanggapan tentang perintah penutupan sembilan gereja dan lima wihara di Banda Aceh akibat Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

Persyaratan membangun rumah ibadah dalam peraturan gubernur (pergub) itu dinilai teramat berat. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika mendapat persetujuan dari 120 warga sekitar, dengan jumlah anggota jemaat lebih dari 150 orang, mendapat pengesahan dari lurah/kecik, serta ada surat rekomendasi dari Departemen Agama setempat.

Persyaratan itu jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang mewajibkan ada 90 anggota jemaat, dengan dukungan 60 warga sekitar.

Eva lantas mengecam kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh (Pemkot Banda Aceh) itu. Tindakan tersebut bertolak belakang dengan sikap dunia internasional yang menjadikan Indonesia sebagai model Islam yang moderat. Selain itu, kata dia, tindakan Pemkot bertentangan dengan Islam di Indonesia yang selaras dengan dasar negara Pancasila.

Eva menuntut agar Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan keras kepada Wali Kota Banda Aceh dan meminta segera membatalkan kesepakatan penutupan tempat ibadah itu. Menurut dia, tidak boleh ada peraturan yang mengalahkan perintah UUD 1945 bahwa pemerintah harus menjamin kebebasan beribadah.

"Masih banyaknya perilaku subversif pemimpin dan elite daerah terhadap prinsip empat pilar berbangsa merupakan kemunduran demokrasi Pancasila. Pemerintah pusat harus menyelenggarakan sosialisasi empat pilar bagi penyelenggara negara, terutama kepada kepala daerah," ungkap Eva.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar