Featured Video

Rabu, 24 Oktober 2012

Aniaya Tahanan, 6 Polisi Divonis Ringan


Enam anggota Polsekta Bukittinggi divonis Pengadilan Negeri Bu­kittinggi mulai dari 10 bulan sampai 1 tahun penjara lantaran tewasnya Erik Alamsyah, 21, saat diperiksa para terdakwa pada 30 Maret 2012 lalu.

Keenam anggota polisi ter­sebut yang diganjar 10 bulan pen­jara AM Mutarizal, 37, Riwanto Manurung, 38, Fitria Yohanda, 28, Boby Hertanto, 43. Se­da­ng­kan Dodi Haryadi, 32, dan Deky Masriko, 37, dihukum satu tahun penjara. “Keenam terdakwa ini telah melakukan perbuatan pe­mu­kulan kepada korban,” kata hakim ketua Fetriyanti di PN Bukittinggi, jalan Veteran, Senin (22/10).


Menurut hakim, keenam ter­dak­wa dinyatakan bersalah ka­rena melanggar Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP, penganiayaan ringan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Jak­sa terdiri dari Ahmad Ha­su­rungan Harahap, Jarod Faisal dan Yetti Susanti menuntut keenam ter­dakwa dengan Pasal 351 ayat 1, jo Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP.

Terdakwa AM Muntarizal, Riwanto Manurung, Fitra Yo­handa dan Boby Hertanto ma­sing-masing dituntut satu tahun penjara, dikurangi selama ter­dakwa berada di dalam tahanan. Sementara itu, terdakwa Deky Masriko dan Dodi Hariandi, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, diku­rangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, pihak JPU pun tidak mangajukan banding. Si­dang pembacaan vonis hu­kuman sendiri juga dihadiri Wakapolres Bukittinggi, Kom­pol Arief Bu­diman bersama puluhan ang­gota Polri lainnya.

Waka Polres terlihat man­yalami anggotanya usai di­vonis majelis hakim menjelang dibawa ke mobil tahanan menuju Lem­baga Pemasyarakatan (LP) Biaro kelas II A.

Sidang dengan agenda pem­bacaan vonis terhadap enam orang anggota Polsek Bukittinggi tersebut, dimulai sekitar pukul 11.15 WIB, mendapat penga­wa­lan ketat dari aparat Polresta Bu­kit­tinggi.

Selain hukuman penjara, keenam anggota Buser Polsekta Bukittinggi tersebut juga dikenai hukuman disiplin. “Hukuman disiplin pasti kita berikan. Kita tunggu dulu masa hukuman mereka selesai di LP Biaro,” tegas Kompol Arief Budiman.

Jaksa Harus Banding

Menanggapi putusan hakim tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Vino Oktavia menilai adanya kejanggalan dalam putusan hakim. Di antaranya saksi kunci Nasution, rekan Erik, mencabut keterangan di BAP. Padahal, Nasution mengetahui proses penangkapan hingga pe­merik­saan di Mapolsekta Bukittinggi. “Kita mencurigai Nasution men­dapat tekanan. Bisa saja di sana dia ditekan oleh terdakwa,” terangnya.

Dengan kondisi ini LBH Padang akan melaporkan kasus ini  ke Mahkamah Agung dan mendesak Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk memberikan upaya hukum. Jika memang serius dalam menangani kasus ini, kejaksaan harus melakukan banding.

Lembaga Studi dan Advo­kasi Masyarakat (Elsam) dan LBH Padang melihat hukuman pada 6 terdakwa sangat ringan, dan tidak memberikan efek jera dan mewajarkan penyiksaan tersangka oleh penyidik ke­po­lisian. Hukuman ringan tersebut menambah rentetan kasus pen­yi­ksaan yang melibatkan aparat kepolisian, sehingga perilaku penyiksaan dan merendahkan martabat kerap terjadi di ins­titusi kepolisian.

“Dalam pertimbangan pu­tusannya, majelis hakim ham­pir sepenuhnya mengikuti logika-logika yang dibangun penasihat hukum terdakwa dan ar­gu­mentasi-argumentasi JPU, bah­wasanya adalah benar para terdakwa melakukan pe­nga­niayaan terhadap Erik Alam­syah, namun penganiayaan tersebut bukanlah menjadi se­bab yang mengakibatkan ke­matian Erik,” jelas Vino.

Menurut Wahyu Wagiman dari Elsammajelis hakim se­harusnya bisa menggali sen­diri fakta-fakta selama proses per­sid­angan, terutama ketika saksi Nasution Setiawan yang men­cabut keterangannya di BAP.

“Karena itu, LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga korban mendesak JPU mengajukan banding, serta bersama-sama Elsam melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim ke Komisi Yudisial,” kata Wahyu.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar