Featured Video

Kamis, 25 Oktober 2012

Komisi VI Ingin Selamatkan Telkomsel dari 'Komodo'



Alex Sinaga, Direktur Utama Telkomsel (rou/inet)
Jakarta - Para anggota dewan di Komisi VI DPR RI mendukung langkah hukum yang ditempuh Telkomsel agar bisa terbebas dari putusan pailit. Mayoritas sepakat, alasannya demi menyelamatkan aset negara dari para 'komodo'.

Dengan banyaknya bukti yang mendukung Telkomsel dalam paparan rapat dengar pendapat hingga dini hari ini, Komisi VI pun ingin agar kasus pailit ini cepat selesai dan tak mengganggu posisi saham Telkom selaku induk usaha dan perusahaan BUMN.

"Apakah kita akan membiarkan saham-saham ini terdilusi dan dibiarkan diborong dengan murah oleh 'komodo-komodo'? DPR menunggu keputusan MA. Saya rasa banyak yang mendukung keputusan (pembatalan pailit) ini demi merah putih," tegas Nasril Bahar, Anggota Komisi VI dalam hearing di DPR, Jakarta, Rabu malam (24/10/2012).

Chandra Tirta Wijaya, Anggota Komisi VI lainnya juga menegaskan, keberpihakan Komisi VI kepada BUMN tak perlu diragukan lagi. "Yang tak bisa ditolong pun dikasih dana. Kalau tidak ada Komisi VI ini, BUMN di Indonesia tinggal separuhnya saja. Pada pailit semua," sesalnya.

Ia pun mendorong agar Telkom Group lebih maksimal lagi dalam memenangkan kasus pailit ini. Sebab di sisi lain, ia juga mengaku curiga dengan rekam jejak PT Prima Jaya Informatika (PJI) dalam sejumlah kasus di pengadilan.

"Apakah tidak ada upaya Telkom untuk mengajukan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan pailit itu ke Komisi Yudisial? Kalau ada indikasi permainan, laporkan saja. Rekam jejak PJI ini perlu dipelajari juga, sebab mereka tidak pernah kalah di pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, Telkomsel diputus pailit pada 14 September 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar.

Kuasa Hukum Telkomsel, Muhtar Ali, saat ditemui usai RDP mengaku berterima kasih dengan dukungan Komisi VI. Namun soal melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga ke Komisi Yudisial, itu belum akan dilakukan Telkomsel.

"Kami menghormati putusan pengadilan. Kami akan lebih dulu menempuh kasasi di Mahkamah Agung. Jika kami kalah, kami akan meminta Peninjauan Kembali," jelasnya.

Telkomsel sendiri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 21 September lalu. Diharapkan pada awal Desember nanti, putusan itu sudah bisa keluar.

Putusan pailit Telkomsel ini juga membuat terkejut Rachel Maryam yang sekarang menjadi anggota Komisi VI. Ia bertanya-tanya mengapa Telkomsel mau bekerja sama dengan PJI tanpa menyelidiki latar belakangnya terlebih dahulu.

"Ada apa dengan Telkomsel, bagaimana bisa kerjasama dengan PJI? Kalau memang ada 'komodo'-nya, lebih baik kita bawa kasusnya dari perdata ke pidana. Banyak pihak yang diuntungkan dalam kasus ini, tapi satu-satunya yang dirugikan cuma negara," sesalnya.

Anggota komisi VI lainnya, Refrizal juga curiga, ada 'permainan' politik di balik kasus pailit ini, baik dari PJI maupun dari orang dalam di kubu Telkomsel sendiri.

"Siapa di belakang PJI? Ini pasti tidak main-main, perusahaan besar seperti Telkomsel bisa pailit hanya karena perusakan kecil," tanyanya.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar