Featured Video

Selasa, 29 Januari 2013

Ada Hakim Agung Ancam Santet Saat Pengungkapan Skandal Pemalsuan Vonis


Jakarta - Saat menjadi juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menjadi ujung tombak dalam menerangkan pemalsuan putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Sayangnya ada hakim agung yang merasa didzolimi atas cara Djoko menyampaikan ke publik. Bahkan mengancam menyantet!

"Aku dituduh membuka rahasia yang tidak seharusnya diungkapkan ke publik. Padahal aku tidak dalam kapasitas membuka rahasia apa pun. Aku hanya sifatnya mengkonfirmasi apa yang ditanyakan wartawan," kata Djoko Sarwoko.

Hal ini dituangkan dalam biografi 'Toga 3 Warna' halaman 157 seperti dikutip detikcom, Senin (28/1/2013). Buku edisi terbatas ini dicetak oleh Pustaka Dunia dengan ketua tim penulis Sekretaris MA Nurhadi, sebagai salah satu tanda mata purnatugas Djoko Sarwoko pada 1 Januari 2013 lalu.

"Akan tetapi hakim agung yang menjadi sasaran wartawan rupanya sulit menerima. Beliau masih merasa didzolimi, tersakiti olehku," sambung mantan Ketua Pengadilan Bogor pada 1995-1997 ini.

Hakim agung yang merasa didzalimi malah mengancam akan menyantet Djoko Sarwoko. Tetapi ditanggapi dingin oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat 2002-2003 ini.

"Nanti aku santet itu. Kalau tidak orangnya ya kena anaknya atau cucunya," ucap Djoko menirukan kata-kata ancaman tersebut.

Atas hal ini, Djoko tidak bergeming. Djoko menganggapnya angin lalu.

"Ya silakan saja. Mudah-mudahan santet itu kembali kepada pengirimnya. Kalau kita tidak salah ya biasanya begitu," tulis Djoko kepada penulis Ridwan Mansur.

Ancaman ini terkait pengusutan MA saat skandal pemalsuan vonis narkoba terendus media massa. Hukuman mati gembong narkoba Hengky Gunawan dianulir menjadi 15 tahun penjara. Oleh hakim agung Ahmad Yamani, vonis itu dipalsu menjadi 12 tahun penjara. Belakangan Yamani dipecat dan 2 hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha ikut terseret.

Sayang, Djoko tidak menjelaskan secara jelas, siapa hakim agung tersebut.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar