Sunoto, ayah dari bocah perempuan RI, terancam hukuman penjara 15 tahun. Polisi telah memastikan kalau dia lah tersangka pemerkosa RI. "Setelah melalui proses penyidikan, kami menetapkan tersangkanya adalah S, 55 tahun, yang tidak lain adalah bapak kandung dari korban," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, di kantornya, Jumat 18 Januari 2013.
Sunoto, 55 tahun, kini mendekam di ruang tahanan di Markas Polres Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami masih menyelidiki kemungkinan ada korban lainya akibat perbuatan bejat Sunoto.”
Kasus RI mencuat di awal bulan. Dokter yang menerimanya di RS Persahabatan Jakarta Timur menemukan luka infeksi pada kemaluan dan anus bocah 11 tahun itu secara tidak sengaja. Belakangan RI juga divonis mengidap radang otak dan mengalami koma. Seiring dengan teka teki apa yang dialaminya, RI meninggal pada 6 Januari lalu.
Putut mengungkap berbagai bukti yang dijadikan dasar penetapan Sunoto sebagai tersangka pemerkosa RI. Pemerkosaan dilakukan dua kali yakni 16 dan 19 Oktober 2012. Pengakuan itu sejalan dengan kesimpulan ahli medik forensik yang menyatakan RI diperkosa di periode yang sama.
Bukti juga didapat polisi dari keterangan dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin. Keterangan itu berbunyi RI menderita jenis penyakit kelamin yang sama seperti yang diderita tersangka.
Keterangan ahli psikologi yang menyebut pemerkosa RI adalah orang terdekat juga bisa digunakan. Pelakunya, kata ahli itu, "Orang yang disegani, ditakuti korban sehingga korban menutup diri, tidak mau bicara siapa yang melakukan terhadap dirinya.”
Pengacara RI, Permadi, mengatakan kalau pihak keluarga syok karena tak menyangka tersangka pemerkosa RI adalah ayah Sunoto. “Mereka minta dihukum mati saja," kata Permadi kepada Tempo kemarin.
Menurut Permadi, keluarga RI berencana kembali ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Alasannya, kata dia, mereka tidak kuat menanggung beban mental dari lingkungan tempat tinggalnya di Rawabebek, Pulo Gebang. "Mereka pulang nanti kalau berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan perkaranya,” ujar dia.
s
Sunoto, 55 tahun, kini mendekam di ruang tahanan di Markas Polres Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami masih menyelidiki kemungkinan ada korban lainya akibat perbuatan bejat Sunoto.”
Kasus RI mencuat di awal bulan. Dokter yang menerimanya di RS Persahabatan Jakarta Timur menemukan luka infeksi pada kemaluan dan anus bocah 11 tahun itu secara tidak sengaja. Belakangan RI juga divonis mengidap radang otak dan mengalami koma. Seiring dengan teka teki apa yang dialaminya, RI meninggal pada 6 Januari lalu.
Putut mengungkap berbagai bukti yang dijadikan dasar penetapan Sunoto sebagai tersangka pemerkosa RI. Pemerkosaan dilakukan dua kali yakni 16 dan 19 Oktober 2012. Pengakuan itu sejalan dengan kesimpulan ahli medik forensik yang menyatakan RI diperkosa di periode yang sama.
Bukti juga didapat polisi dari keterangan dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin. Keterangan itu berbunyi RI menderita jenis penyakit kelamin yang sama seperti yang diderita tersangka.
Keterangan ahli psikologi yang menyebut pemerkosa RI adalah orang terdekat juga bisa digunakan. Pelakunya, kata ahli itu, "Orang yang disegani, ditakuti korban sehingga korban menutup diri, tidak mau bicara siapa yang melakukan terhadap dirinya.”
Pengacara RI, Permadi, mengatakan kalau pihak keluarga syok karena tak menyangka tersangka pemerkosa RI adalah ayah Sunoto. “Mereka minta dihukum mati saja," kata Permadi kepada Tempo kemarin.
Menurut Permadi, keluarga RI berencana kembali ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Alasannya, kata dia, mereka tidak kuat menanggung beban mental dari lingkungan tempat tinggalnya di Rawabebek, Pulo Gebang. "Mereka pulang nanti kalau berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan perkaranya,” ujar dia.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar