Featured Video

Rabu, 23 Januari 2013

Disumpah Non-Islam, Jemaah Ahmadiyah Protes


Disumpah Non-Islam, Jemaah Ahmadiyah Protes












Saksi mata dari jamaah Ahmadiyah, Rahman, bersaksi di sidang perdana perusakan Masjid Ahmadiyah oleh salah seorang anggota FPI bernama Muhammad Asep Abdurahman alias Utep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia



Lima jemaah Ahmadiyahbersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung akan mengadukan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Sinung Hermawan, ke Komisi Yudisial, Rabu, 23 Januari 2013. Sinung diprotes karena ia mengambil sumpah kelima jemaah Ahmadiyah secara non-Islam saat mereka bersaksi dalam sidang kasusperusakan Masjid An-Nashir di Pengadilan Negeri Bandung pada 10 dan 15 Januari lalu.

Dalam persidangan itu, Sinung adalah ketua majelisnya. Sedangkan kelima jemaah Ahmadiyah itu adalah Rohman Musa, Irfan Yanuryana, Yora Setiawan, Ervin Yanuryana, dan Hendar. "Hakim bertindak diskriminatif terhadap kami," ujar Yora saat jumpa pers di kantor LBH Bandung, Selasa, 22 Januari 2013.

Padahal, Yora melanjutkan, saat awal persidangan, hakim Sinung telah menyatakan bahwa Yora dan kawan-kawan beragama Islam sesuai Pasal 160 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana. Identitas keagamaan tersebut diperkuatkartu tanda penduduk dan bukti lainnya.

"Karena itu, kami protes keras dan sangat keberatan atas tindakan diskriminatif ketua majelis hakim yang menyalahi tata cara pengambilan sumpah dan sangat merugikan posisi kami," katanya seperti tertulis dalam surat pernyataan keberatan mereka. Tak cuma itu, Yora cs juga meminta Sinung mengulang persidangan.

Aktivis LBH Bandung, Unung Nuralamsyah, menambahkan, tindakan majelis hakim kasus perusakan Masjid An-Nashir menyalahi Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Menurut pasal itu, saksi wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya. Namun, kata dia, saat sidang, hakim malah mengikuti permintaan penasihat hukum terdakwa.

"Kami akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial karena kurang intervensi di persidangan dan tidak mencoba menolak usulan kuasa hukum terdakwa yang minta saksi tidak disumpah secara Islam," katanya. Selain hakim, pelapor juga akan mengadukan jaksa penuntut Agus Mujoko ke Komisi Kejaksaan.

Saat dimintai tanggapan, hakim Sinung mempersilakan jemaah Ahmadiyah dan LBH melapor ke Komisi Yudisial. Yang jelas, kata dia, pengambilan sumpah di luar Islam itu terpaksa dilakukan lantaran kubu terdakwa tak terima para saksi jemaah Ahmadiyah disumpah secara Islam. Simak berita Ahmadiyah dan permasalahannya di Indonesia.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar