Featured Video

Rabu, 23 Januari 2013

Dua Ormas Bentrok di Depan Masjid


Dua Ormas Bentrok di Depan MasjidKOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWANIlustrasi bentrok

Dua kelompok massa bentrok terkait konflik lahan Masjid Raudhatul Islam di Jalan Putri Hijau, Medan, yang sempat diruntuhkan pengembang itu, Rabu (23/1/2013).

Sempat terjadi aksi saling lempar batu antara ratusan kelompok massa penentang penghancuran masjid yang terdiri dari sejumlah ormas dan massa yang mengenakan atribut Ikatan Pemuda Karya (IPK). Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat bentrok ini.
Aksi saling lempar batu berhenti setelah polisi tiba di lokasi dan menenangkan kedua kelompok. Setelah dilerai, massa penyokong Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Raudhatul Islam bertahan di sekitar masjid. Massa yang mengenakan atribut berbagai ormas ini membakar ban sebagai barikade.
Sementara kelompok IPK berkumpul di perumahan belakang Hotel Emerald Garden. Meski sempat terjadi saling tentang antara kedua pihak, potensi bentrok susulan langsung dieliminasi. Polisi berhasil membujuk massa IPK membubarkan diri. Sementara massa pembela masjid berjaga-jaga sambil memegang tongkat.
"Jangan coba pancing kami. Kami semua rindu syahid mempertahankan masjid ini," kata Ketua Umum Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Sudirman Timsar Zubil, kepada wartawan.
Menurutnya, cara-cara menggunakan OKP untuk meratakan masjid wakaf itu bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, pengembang juga beberapa kali melakukan upaya serupa.
"Kami berharap ini menjadi perhatian serius semua pihak agar kondisi Sumut tetap kondusif," ucap Timsal.
Selain massa yang menolak penghancuran masjid, puluhan personel kepolisian masih berjaga di lokasi. Mereka bersiaga untuk mencegah bentrok susulan.
Namun, pejabat kepolisian setempat menolak dikonfirmasi terkait masalah ini. Tidak seorang pun bersedia memberi keterangan. Bahkan Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto langsung pergi saat ditanyai wartawan.
Penghancuran dan pemindahan Masjid Raudhatul Islam oleh pengembang properti PT Jatimasindo beberapa tahun lalu terus ditentang sejumlah ormas. Mereka menyatakan, lahan masjid itu tidak bisa dihancurkan atau dipindahkan tanpa cara yang benar karena berstatus wakaf dan memiliki sertifikat wakaf.
Gabungan ormas ini pun kembali mendirikan masjid di pertapakan yang sudah diratakan dan diklaim pengembang.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar