Ilustrasi: Pelecehan seksual
Madu, nama samaran, masih tergolek lemas di salah satu kamar ruangan Anggrek RS Bhayangkara Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (19/1/2013).
Warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu baru saja menjalani persalinan cesar setelah mengandung 37 pekan. Namun, saat bayi laki-laki dengan berat 2,5 kilogram itu dilahirkan, tidak ada tangis yang pecah dari si bayi.
Kondisinya tidak begitu sehat dan diduga mengalami masalah dalam saluran pernafasannya. Selain memberikan alat bantu pernafasan, tim kesehatan juga memantau ketat bayi yang lahir sekitar pukul 9.00 WIB itu.
Sebuah pemandangan berbeda terlihat di kamar tempat Madu dirawat. Tidak terlihat sama sekali suasana bahagia yang biasanya menyertai sebuah kelahiran seorang bayi.
Raut muka tegang justru terlihat dari beberapa anggota keluarga yang turut mendampingi di rumah sakit. Hal berbeda lainnya adalah penjagaan ketat sejumlah personil polwan di sekitar kamar.
Penjagaan ketat itu dilakukan karena Madu adalah korban persetubuhan yang dilakukan TO (50), ayah tirinya sendiri.
Usia gadis yang mengalami tekanan jiwa itu juga belum bisa dikatakan dewasa karena baru menginjak usia 15 tahun dan duduk dibangku kelas tiga sebuah SMP swasta di Kota Kediri.
Kasus asusila ini terkuak pada awal Desember 2012. Bermula dari kecurigaan SR, ibu Madu, yang melihat putrinya belakangan sering muntah-muntah meskipun sudah beberapa kali diobati.
SR semakin curiga bahwa putrinya hamil setelah keterangan salah seorang guru sekolah yang menjadi tempat curahan hati Madu.
SR kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan TO, ayah tiri yang berprofesi sebagai penarik becak.
"Kini berkas kasusnya kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Kapolres Kediri Ajun Komisaris Ratno Kuncoro.
Di tempat terpisah, tersangka TO mengaku tidak mengetahui kabar kelahiran bayi hasil perbuatannya itu. Ia bersyukur karena bayi itu selamat dan menegaskan kesiapannya merawat dan membesarkan si bayi.
"Biar saya rawat saja," kata TO ditemui di Mapolres Kediri Kota.
TO menyatakan penyesalannya. Ia mengaku melakukannya karena khilaf setelah kebutuhan biologisnya tak dapat dipenuhi SR yang berprofesi sebagai tukang pijat.
Perbuatan amoral itu diakuinya tanpa ada paksaan apapun. TO mengatakan melakukan perbuatannya di kamar rumah yang mereka tempati bersama.
"Saya melakukannya saat istri saya mijat," kata pria yang juga mengaku lupa kapan dan berapa kali melakukan aksinya itu.
TO kini bersiap menghadapi sidang pengadilan. Ia dijerat pasal berlapis termasuk pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar