Featured Video

Kamis, 10 Januari 2013

KPK Berharap Angie Divonis 12 Tahun

KPK Berharap Angie Divonis 12 Tahun
Angelina Sondakh

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim memvonis Angelina Sondakh, terdakwa penggiringan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendidikan, sesuai tuntutan jaksa. 

"Kami berharap tuntutan kami diterima oleh majelis hakim, meski itu adalah kewenangan mereka," kata Johan Budi SP, juru bicara KPK, Kamis, 10 Januari 2013. 

Jaksa KPK menuntut Angelina Sondakh, yang juga politikus Demokrat, dengan hukuman 12 tahun penjara, plus ganti rugi Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,58 miliar, serta US$ 2,35 juta.

Menurut Johan, lembaganya telah menyetor seluruh bukti-bukti untuk menjerat Angie, sapaan akrab Angelina. Lembaganya berharap hakim bisa menghukum mantan Puteri Indonesia itu berdasarkan bukti yang memberatkannya.

Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atau sekitar Rp 21 miliar terkait dengan penganggaran proyek milik Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga selama tahun anggaran 2010-2011. 

Duit tersebut diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat, yang menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Altet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut jaksa, pemberian duit itu berawal saat Angelina diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manullang oleh Nazaruddin. Rosalina, anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara, lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga. 

Johan juga berharap hakim tetap memblokir rekening Angie. Tujuannya untuk mempermudah lembaganya menyita harta Angie bila divonis membayar ganti rugi. "Pasal yang kami tuntut juga agar pengembalian keuangan negara bisa dilakukan sebanyak-banyaknya," ujar dia.

Hukuman untuk Angie, ujar Johan, cukup penting untuk pengembangan kasus ini. Lembaganya sedang bersiap untuk membuka penyelidikan baru dalam kasus Angie. "Kami sedang bersiap untuk pengembangan kasus ini, tapi sejauh ini belum ada penyelidikan," kata dia.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar