Featured Video

Rabu, 24 April 2013

Jumlah Barang Palsu Meningkat, Peredaran Menurun


Jumlah Barang Palsu Meningkat, Peredaran Menurun














Petugas Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukan produk velg imitasi yang beredar di pasaran, untuk kemudian dimusnahkan di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan, "bearing" mesin pabrik, insulasi panas, dan produk lainnya. TEMPO/Aditia Noviansyah


Sepanjang 2012 hingga saat ini, Kementrian Perdagagan menangani 726 kasus produk yang melanggar hak cipta. "Sebagian dari produk itu adalah palsu," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Selasa, 23 April 2013.

Pelaku pelanggaran beragam, mulai dari individu hingga perusahaan. Produk yang paling banyak ditiru adalah produk elektronik (IT), alat rumah tangga, dan suku cadang otomotif. Kendati volume produk ilegal itu meningkat namun peredarannya semakin ditekan. "Pertumbuhan peredaran semakin menurun," katanya. Menurut dia peredaran barang bajakan bisa ditekan akibat kesadaran konsumen meningkat.

Adapun kerugian belum dihitung secara detail. Namun mengacu pada penelitian Universitas Indonesia pada 2010, kerugian pengusaha akibat peredaran barang bajakan ini mencapai Rp 43 triliun. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menilai pelanggaran yang terjadi lebih besar dari jumlah kasus yang ditangani otoritas perdagangan. Dampak dari pembajakan produk ini di antaranya membunuh kreatifitas, melemahkan daya saing produsen, dan negara kehilangan potensi pajak.

Membesarnya kasus pelanggaran hak cipta, Sofyan menilai, akibat pemerintah tidak kompak. "Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM seolah-olah berdiri sendiri," katanya.

s



Tidak ada komentar:

Posting Komentar