Featured Video

Senin, 31 Oktober 2011

JPU DITUDING TERIMA RP2,5 JUTA


SIDANG SABU-SABU BERBUNTUT PANJANG
PADANG, HALUAN—Seorang terpidana kasus sabu-sabu tak terima vonis yang dijatuhkan hakim. Ia mengaku telah menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada salah seorang JPU agar hakim tak menjatuhkan hukuman yang memberatkan.
Tapi JPU membantah keras tudingan itu dan ia mengadu ke polisi karena namanya telah dicemarkan di depan publik.
Terpidana Syafrial Safar (45) dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu, dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asnizar (50), ke Mapolresta Padang, Sabtu (24/10). Dalam laporan korban dengan nomor LP/1779/k/X/2011-Resta ter­kait pencemaran nama baik.

Dari keterangan korban di ruang SPKT Polresta Padang, kejadian tersebut ketika saat dilangsungkannya sidang ter­hadap terlapor di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jalan Khatib Sulaiman Padang, Senin (24/10) lalu.
Kemudian setelah putusan selesai dan ketika Syafrial akan dibawa kembali keluar ruangan siding. Saat itu Syafrial yang masih anggota SPKT Polresta Padang ini, menghinanya (kor­ban, red) dengan kata-kata tak enak didengar di depan orang-orang yang hadir dalam per­sidangan.
Terpidana tersebut di hada­pan orang mengatakan: “Lah aden agiah kau pitih Rp2,5 juta ka kau ma, baa kau ko!” Dengan adanya kejadian terse­but dia tidak terima dirinya diperlakukan seperti itu di hadapan orang banyak.
“Saya sama sekali tidak ada menerima uang dari Syafrial. Sebab, saya saat itu hanya menjalankan tugas sesuai de­ngan aturan,” kata Asnizar, Minggu (30/10).
Kapolresta Padang kombes Pol. Moch. Seno Putro melalui Kasat Reskrim Kompol Bam­bang Suharyono menyebutkan, laporan tersebut sudah diterima dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan penyidik reskrim.
“Kami telah memintai keterangan korban dan akan memintai beberapa lagi kete­rangan saksi yang hadir saat itu,” kata Bambang.
Ditambahkannya, pihaknya akan meminta izin kepada instansi terkait terhadap ter­pidana Syafrial Safar ini untuk diperiksa dalam kasus pen­cemaran nama baik.
Seperti diberitakan sebe­lumnya, terdakwa penyalah­gunaan narkoba jenis sabu-sabu, Safrial Safar (50), tidak puas dengan putusan majelis hakim dengan vonis selama 3 tahun penjara, maka terdakwa berkata kasar pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa ini terjadi usai majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar beranggotakan Yoserizal dan Fahmiron mem­bacakan putusan dalam kasus penyalahgunaan nar­kotika jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram yang menyeret terdakwa, di Penga­dilan Negeri (PN) Padang, Senin (24/10) lalu.
Terdakwa melontarkan kata-kata kotor saat dia digiring petugas kejaksaan keluar ruang persidangan.
Saat di depan pintu per­sidangan sebelum dia keluar ruang sidang II di PN Padang itu dia mengatakan kata-kata kotor. “Alah den agiah kau pitih 2,5 juta,” sembari melihat ke JPU, Asnizar.
Menanggapi hal itu, Asnizar terlihat santai. Bahkan mempertanyakan kembali uang apa yang telah diterimanya dari terdakwa. “Pitih apo nan ambo tarimo. Bara bana pitih nan 2,5 juta tu?”
Putusan yang diberikan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti secara sah menyalahgunakan nar­kotika golongan 1 baik secara sendiri maupun secara ber­sama-sama dan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini mencuat, setelah terdakwa mengkonsumsi sabu di salah satu hotel berbintang di kamar 310 di Padang sekitar bulan Juli lalu bersama Yan Yahya Djohor dan seorang perempuan bernama Rossa (DPO). Itu dilakukannya atas panggilan temannya bernama Can (DPO).
Di sana polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, sebuah bong dari kaca yang terpasang pirek kaca berisikan sabu sisa pakai serta 5 buah korek api gas. Polisi juga mengamankan Yan Yahya Djohor.
Dari hasil tes urine ter­dakwa Syafrial Safar, diketahui positif telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Namun terdakwa membantah, meng­gunakan sabu untuk kepen­tingan penyelidikan. (h/nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar