Featured Video

Senin, 07 November 2011

650 HEKTARE HUTAN LINDUNG DIJADIKAN HUTAN NAGARI


SOLSEL, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi pembentukan hutan nagari sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait izin pemanfaatan hutan lindung berbasis masyarakat di Kantor Camat Pauh Duo, Rabu (2/11).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI, daerah hutan lindung yang berada di Jorong Simancuang seluas 650 hektare dijadikan sebagai hutan desa (nagari, Sumbar-red). Pem­bentukan hutan desa merupakan prioritas pembangunan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar diwakili Kabid Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Asril didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan Tri Handoyo menjelaskan, hutan lindung diturunkan statusnya menjadi hutan desa agar dapat dikelola secara budidaya. Masya­rakat hanya memiliki kewenangan mengelola dalam jangka waktu yang diberikan izin, bukan berarti memberikan hak kepemilikan.
“Hutan desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kese­jahteraan desa serta belum dibe­bani izin atau hak,” jelas Asril.
Dikatakannya, hutan desa hanya dikenal oleh daerah luar Sumbar, namun di wilayah basis Minangkabau itu mengenal nagari. “Kita mengenal hutan nagari bukan hutan desa, untuk di Sumbar program ini baru di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan,” lanjutnya.
Pemanfaatan hutan desa dapat dilakukan melalui pengajuan lembaga desa kepada bupati selaku Pemerintah Daerah Kabu­paten diteruskan ke Gubernur selaku Pemerintah Provinsi. Pihak provinsi melakukan verifikasi dan nantinya permohonan izin dilan­jutkan kepada Menteri Kehutanan RI.
“Izin yang keluar dari Menhut RI diserahkan kembali ke masya­rakat melalui tahapan semula,” ucap Kadis Hutbun Solsel Tri Handoyo.
Tiga hal penting yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk mengelolah hutan nagari ada­lah kepastian areal kerja melalui permohonan yang diajukan yang kemudian disesuaikan surat keputusan Menhut RI, kepastian bentuk usaha agar mengurus perizinan usaha jelas dan fasili­tasi yang bakal membantu dan membimbing masyarakat.
Dalam pengelolahan hutan desa sangat penting lembaga yang bakal memfasilitasi masyarakat. Lembaga itu disebut dengan Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN).
Keberhasilan hutan desa bergantung pada perencanaan, kelembagaan yang dibentuk berdasarkan peraturan dan duku­ngan pemerintah daerah.
“Kelembagaan itu berupa LPHN yang hendaknya mampu mensinergikan kekuatan instansi yang ada, pemerintah, LSM, mahasiswa dan masyarakat,” kata Rainal Daus, Koordinator Project KKI Warsi Sumbar. (h/col)(haluan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar