KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHIRhoma Irama
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan H. Rhoma Irama tidak bersalah atas kasus pernyataan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Pihak Panwaslu menganggap ceramah Rhoma yang dilakukan di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al Isra, secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004," tegasnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Panwaslu, Minggu (12/8/2012).
Ramdansyah melanjutkan, keputusan tersebut didapat berdasarkan konsultasi dengan beberapa pihak, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Bapak Denny Handriatman sebagai tim kampanye Jokowi-Ahok, Bapak Ade Supriyadi sebagai saksi dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL, bapak Sabdopo sebagai saksi, H. Rhoma Irama sebagai terlapor," lanjutnya.
Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, mala Panwaslu DKI akan melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kasus tersebut pun tidak dilanjutkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu, (29/7/2012), raja dangdut Rhoma Irama melontarkan pernyataan yang menjadi kontroversi saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pria yang sekaligus tim sukses salah satu pasangan calon itu pun membenarkan dirinya melontarkan penyataan SARA. Bahkan, ia menyebutkan nama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie atas dasar pembenaran penggunaan isu SARA.
sumber
"Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al Isra, secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004," tegasnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Panwaslu, Minggu (12/8/2012).
Ramdansyah melanjutkan, keputusan tersebut didapat berdasarkan konsultasi dengan beberapa pihak, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Bapak Denny Handriatman sebagai tim kampanye Jokowi-Ahok, Bapak Ade Supriyadi sebagai saksi dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL, bapak Sabdopo sebagai saksi, H. Rhoma Irama sebagai terlapor," lanjutnya.
Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, mala Panwaslu DKI akan melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kasus tersebut pun tidak dilanjutkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu, (29/7/2012), raja dangdut Rhoma Irama melontarkan pernyataan yang menjadi kontroversi saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pria yang sekaligus tim sukses salah satu pasangan calon itu pun membenarkan dirinya melontarkan penyataan SARA. Bahkan, ia menyebutkan nama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie atas dasar pembenaran penggunaan isu SARA.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar