Featured Video

Kamis, 20 September 2012

Abraham Minta KPK Dibubarkan-Jika Penuntutan dan Penyadapan Dipreteli




Komisi Pem­­­­­b­erantasan Korupsi (KPK) ke­beratan jika we­we­nang pe­nun­tutan dan pe­nya­da­pan­nya dipangkas. Ke­tua KPK Abra­ham Samad menga­takan, lem­baga yang dipimpinnya itu le­bih baik dibubarkan apabila ke­wenangan tersebut dicabut.


”Kalau kewenangan pe­nun­­­tutan dan penyadapan di­pre­teli, lebih baik KPK dibu­bar­­k­an,” kata Abraham di Ge­dung DPR, Jakarta, ke­marin.
DPR tengah menyiapkan ini­sia­­tif revisi UU tentang KPK. Ko­mi­si hukum di parlemen te­lah me­nyerahkan draf kepa­da Ba­dan Le­­gis­lasi (Baleg) DPR. Se­te­lah dari Ba­leg, biasanya akan di­lan­jutkan ke pembahasan di komisi atau pan­sus.

Dalam draf tersebut, sejumlah kewenangan KPK dipangkas. Yang utama adalah kewenangan penuntutan dan penyadapan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menilai revisi UU KPK masih belum diperlukan. Menurut dia, pemangkasan kewenangan penuntutan akan menjauhkan KPK dari filosofi didirikannya lembaga itu. “Filosofi didirikannya KPK kan untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jadi harus dilakukan cara-cara luar biasa. Kalau penuntutan dihapus, nanti tidak seperti KPK yang diharapkanfounding fathers KPK,” katanya.

Ia mengatakan, di sejumlah negara ada juga lembaga seperti KPK yang memiliki kewenangan penuntutan. “Di beberapa negara, kewenangan KPK-nya diperbesar, bukan malah dikecilkan,” ujar Johan.

Johan menambahkan, usulan penghapusan kewenangan penuntutan sudah muncul sejak lama. “Dan orangnya itu-itu saja yang mengusulkan. Kalau tidak mau KPK memiliki wewenang penuntutan, berarti dia tidak setuju bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” katanya.

Menurut Johan, KPK tidak pernah dimintai pendapat oleh DPR dalam inisiatif revisi undang-undang. “KPK hanya pelaksana undang-undang,” kata Johan.

Didik 30 Pegawai Internal

Di sisi lain, penarikan 20 penyidik dari kepolisian membuat KPK lebih agresif. Diam-diam KPK mulai melakukan rekrutmen 30 penyidik secara independen. Para penyidik baru ini sama sekali tidak terikat dengan berbagai institusi penegak hukum yang memiliki jajaran penyidik. “Untuk tahap pertama kita rekrut 30 (orang) dulu. Setelah itu akan berkembang selanjutnya,” kata Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri rapat dengan Tim Pengawas Century, di Gedung DPR, kemarin (19/9).

Menurut Abraham, proses rekrutmen yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat, yakni rekomendasi Mahkamah Agung (MA). Bahkan, para penyidik hasil seleksi KPK yang lulus akan mendapatkan pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MA. “Itu salah satu bentuk dukungan serta legalitas dari rekrutmen penyidikan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi, sebanyak 30 calon penyidik berasal dari internal KPK. Artinya, untuk tahap awal, rekrutmen penyidik independen diambil dari pegawai tetap di KPK sendiri. Mereka adalah yang direkrut melalui program Indonesia Memanggil. Itu adalah program rekrutmen pegawai KPK yang selama ini dipakai untuk mengisi posisi-posisi nonpenyidik dan penuntut. Rekrutmen penyidik independen dilakukan dengan melatih pegawai internal KPK tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, rekrutmen penyidik KPK bukan disiapkan khusus untuk mengantisipasi tidak diperpanjangnya 20 penyidik dari kepolisian. Namun dengan langkah kepolisian tersebut, kebutuhan akan penyidik dari internal KPK menjadi mendesak.                  

Johan mengatakan, saat ini KPK tengah mengirim surat kepada Kapolri. Ada dua opsi yang diminta oleh KPK. Pertama, meminta perpanjangan masa tugas. Opsi kedua adalah meminta perpanjangan sementara hingga proses seleksi penyidik baru yang dikirimkan kepolisian selesai. “Suratnya sudah dikirim,” kata Johan.

Dia menegaskan, KPK tidak bisa serta merta menerima begitu saja penyidik pengganti yang dikirimkan kepolisian. Menurut dia, setidaknya dibutuhkan masa seleksi paling singkat dua bulan untuk menguji penyidik yang dikirimkan kepolisian.

Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang hukum dan HAM Albert Hasibuan juga memiliki pendapat agar penarikan penyidik Polri dari KPK tidak dilakukan dalam waktu dekat. “Iya sebaiknya 20 penyidik itu dipertahankan dulu,” kata Albert seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, kemarin.

Dia meminta, penarikan penyidik tersebut bisa dipikirkan lagi dengan matang oleh Polri. Sebab, saat ini, KPK dinilainya tengah menangani banyak pekerjaan merampungkan penyidikan perkara korupsi. Albert mengusulkan ada masa transisi sebelum penyidik-penyidik tersebut diganti dengan penyidik yang baru.

“Kalau memang mau ditarik 20 penyidik itu, harus ada masa transisi. Berikanlah kesempatan penyidik yang sudah habis masa kontraknya kemudian KPK akan mengadakan penyidik (baru),” kata mantan anggota Komnas HAM itu.

Albert mengharapkan, beragam pendapat mengenai isu penarikan penyidik tersebut tidak membuat KPK menjadi lemah. Selain itu, semua lembaga lain diharapkan juga memberikan dukungan pada KPK. “Polisi bisa mempertimbangkan dan lihat sebagai bantuan polisi kepada KPK biar kuat,” katanya.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar