Surat keputusan Kapolri tentang lelang simulator SIM. (DOK. TEMPO)
Alasan di balik keengganan Mabes Polri menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang kian jelas. Tempo memperoleh salinan surat keputusan tentang penetapan pemenang tender pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142, 4 miliar rupiah. Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Selengkapnya baca laporan majalah Tempo di sini.
Surat yang mengindikasikan adanya peran Kapolri ini berjudul ‘Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dengan logo resmi Mabes Polri. Nomor surat itu adalah Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011. Isinya ada dua poin: mempertimbangkan dan menetapkan. Ada 11 poin yang tercantum dalam bagian ‘mempertimbangkan’. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan simulator SIM ini merupakan program resmi Mabes Polri.
Yang menarik, sebelum Kapolri membubuhkan tandatangannya, ada enam pejabat Mabes Polri yang sudah meneken parafnya, menegaskan bahwa lelang dan penetapan pemenang lelang dalam surat itu sudah sesuai prosedur. Keenam pejabat itu adalah: Kepala Korlantas sendiri selaku konseptor, Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polri, Asisten Bidang Sarana dan Prasarana (Assarpras) Kapolri, Asisten Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena) Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Wakil Kepala Polri.
Wakapolri Komjen Nanan Sukarno menolak berkomentar soal parafnya di surat yang bermasalah itu. “Silakan tanya ke Humas saja,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin menjelaskan bahwa surat Kapolri ini hanyalah pengesahan atas hasil penetapan tender. “Itu hanya prosedur administrasi,” kata dia.
stp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar