Seorang siswi di salah satu SMK Negeri di Kota Payakumbuh, sebut saja Mawar (17), diduga kuat menjadi korban nafsu bejat lelaki AS.
Mawar yang masih duduk di kelas III SMK itu, mengaku digagahi tersangka AS dengan cara dipaksa dan diancam. Bahkan, tersangka AS yang beralamat di nagari Sungai Talang kabupaten Tanah Datar, tidak malu-malu mengancam akan melaporkan perbuatan yang telah dilakukan bersama Mawar ke pihak sekolah dan kepada orang tua korban, bila Mawar tak mau lagi melayani birahi AS.
Karena takut dengan ancaman dan malu keperawanannya telah direnggut tersangka, akhirnya Mawar selalu melayani nafsu bejat AS yang masih berstatus pelajar SMK di kota Padang Panjang itu. “Awalnya saya tidak mau pak, karena didesak AS dan dipaksa terus, akhirnya saya melayani nafsu tersangka. Setelah melakukan yang pertama, beberapa hari kemudian AS minta mengulang berhubungan badan lagi. Kalau tidak saya layani, AS mengancam akan memberitahu ke guru sekolah dan kepada kedua orang tua saya. Karena takut, akhirnya saya melayani nafsu AS,”ungkap Mawar sambil mengeluarkan air mata ketika melaporkan perbuatan AS kekaasihnya itu ke pihak kepolisian Polres Payakumbuh.
Perbuatan bejat itu telah 5 kali dilakukan tersangka terhadap Mawar di tempat yang berbeda, di rumah tersangka, kemudian di pondok sawah kota Padang Panjang serta di tempat kos Mawar.
Perbuatan tersangka terungkap, setelah orang tua korban curiga terhadap prilaku Mawar yang selalu murung dan ketakutan. Bahkan Mawar pun jarang masuk ke sekolah dimana ia harus menuntut ilmu. Akhirnya, kedua orang tua Mawar menanyakan apa yang terjadi dengan anaknya itu. Karena terus didesak, n Mawar pun mengaku keperawannya telah direnggut paksa AS.
Kedua orang tua korban tidak terima terhadap perbuatan AS yang telah mengotori anaknya gadisnya itu. Orang tua korban yang menginginkan anaknya jadi orang sukses, kandas sudah oleh perbuatan AS. Dan pihak keluarga korban melaporkan prilaku AS ke pihak Kepolisian Polres Payakumbuh.
Acak No Hp
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota buser Polres Payakumbuh langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka. AS yang masih melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) diciduk petugas yang berpakaian preman di sebuah bengkel tempat tersangka melakukan PKL di kota Padang Panjang, tepatnya di Simpang Lapan. “Tersangka berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan di kota Padang Panjang. Korban pun ajak saat penangkapan berlangsung untuk memastikan tersangka yang akan diciduk. Dan sekarang tersangka telah berada di mapolresta Payakumbuh untuk mempertanggungkan perbuatannya,”ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada didampingi Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Payakumbuh, Ajun Komisaris Polisi Jefrizal Jarun kepada wartawan, Selasa (25/6).
Dari pengakuan tersangka, awalnya ia kenal dengan korban dari mengacak-acak nomor hape. Ketika nomor yang dituju diangkat, tersangka mulai kenalan dan merayu serta mengajak korban ketemuan.”Awalnya acak-acak nomor pak, ketika menghubungi nomor Mawar, ternyata masuk tetapi tidak ada jawaban. Beberapa menit kemudian, nomor tersebut menghubungi saya dan dari situ kami mulai kenalan lewat hape,”ungkap AS, pelajar cabul tersebut.
Kenalan mereka pun terus berlanjut dan AS pun mengajak Mawar ketemuan di kota Payakumbuh. “Ketika itu bulan Mei, saya ke Payakumbuh untuk menemui Mawar ditempat Wisata Ngalau dengan sepeda motor. Siang itupun saya langsung mengajak Mawar main-main ke kota Padang Panjang dan Mawar pun mau,” kata tersangka yang masih duduk di kelas III itu.
Perkenalan mereka pun terus berlanjut dan beberapa minggu kemudian mereka berpacaran. Tersangka yang hanya bermodal sepeda motor, nekat untuk menjemput dan mengantarkan Mawar sampai larut malam dari kota Padang Panjang ke kota Payakumbuh. Selama diperjalanan tersangka yang berbadan kecil tersebut selalu menyentuh dan meraba tubuh korban, bahkan sering berhenti di tepi jalan untuk berciuman.
Hubungan asmara mereka terus berlanjut sampai-sampai tersangka nekat untuk menyetubuhi Mawar. Dan terakhir tersangka melakukan hubungan intim di tempat kos Mawar.
“Awalnya hanya coba-coba dan ketagihan. Hubungan intim terus kami lakukan dengan suka-sama suka. Sebelum melakukan hubungan badan yang terakhir di kos Mawar, saya sempat mengatakan tidak akan bertemu Mawar lagi. Dan Mawar langsung sedih sambil memeluk saya. Ketika itu nafsu saya meningkat dan minta berhubungan badan kepada Mawar. Mawar pun tidak mengelak dan langsung membuka seluruh pakaiannya tanpa diketahui pemilik kos. Setelah berhubungan tersebut, Mawar jadi sedih mendengar kata-kata saya yang akan meninggalkanya,” ungkap AS kepada penyidik.
Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun , mengatakan , tersangka telah melakukan hubungan intim terhadap anak dibawah umur, tersangka diancam pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta Pasal 332 KUHP .
“Kita menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga dan tidak membebaskan anaknya begitu saja. Apalagi pengelola tempat kos. Harus memperhatikan dan mengawasi serta membatasi jam tamu bagi mereka yang mengunjungi tempat kos, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tambah AKP Jefrizal Jarun.
shln
Tidak ada komentar:
Posting Komentar