Featured Video

Rabu, 26 September 2012

PAYAKUMBUH BUNCAH Siswi SMK Digagahi Setelah Kenalan via HP


Seorang siswi  di salah  satu SMK Negeri di Kota Payakumbuh, sebut saja Mawar (17), diduga kuat menjadi korban nafsu bejat  lelaki  AS.

Mawar  yang masih duduk di kelas III SMK itu, mengaku  digagahi tersangka AS  dengan cara  dipaksa  dan diancam. Bahkan, tersangka AS  yang  beralamat di nagari Sungai Talang kabupaten  Tanah Datar, tidak malu-malu  mengancam akan melaporkan perbuatan yang telah dilakukan bersama Mawar ke pihak sekolah  dan  kepada orang tua korban, bila Mawar tak mau lagi melayani  birahi AS.
Karena takut dengan an­ca­man dan malu kepe­ra­wanan­nya telah direnggut tersangka, akhirnya  Mawar  selalu melayani nafsu bejat AS yang masih berstatus pelajar SMK di kota Padang Panjang   itu. “Awalnya saya tidak mau pak, karena didesak AS dan dipaksa terus, akhirnya saya melayani nafsu tersangka. Setelah melakukan yang pertama, be­berapa hari kemudian AS minta mengulang berhubungan badan lagi. Kalau tidak saya layani, AS mengancam akan memberitahu ke guru sekolah dan kepada kedua orang tua saya. Karena takut, akhirnya saya melayani nafsu AS,”ungkap Mawar sambil mengeluarkan air mata ketika melaporkan per­buatan AS ke­kaasihnya itu ke pihak kepolisian Polres Paya­kumbuh.
Perbuatan bejat itu  telah 5 kali dilakukan tersangka ter­hadap Mawar di tempat yang berbeda, di rumah tersangka, kemudian di pondok sawah kota Padang Panjang serta di tempat kos Mawar.
Perbuatan tersangka te­rungkap, setelah orang tua korban curiga terhadap prilaku Mawar yang selalu murung dan keta­kutan.  Bahkan  Mawar pun jarang masuk ke sekolah dimana ia harus menuntut ilmu. Akhir­nya, kedua orang tua Mawar menanyakan apa yang terjadi dengan anaknya itu. Karena terus didesak, n Mawar pun mengaku keperawannya telah direnggut paksa AS.
Kedua orang tua korban tidak terima terhadap perbuatan AS yang telah mengotori anaknya gadisnya itu. Orang tua korban yang menginginkan anaknya jadi orang sukses, kandas sudah oleh perbuatan AS. Dan pihak ke­luarga korban melaporkan prilaku AS ke pihak Kepolisian Polres Payakumbuh.
Acak No Hp
Setelah mendapatkan la­poran dari korban, anggota buser Polres Payakumbuh langsung bergerak  melakukan penang­kapan terhadap tersangka. AS yang masih melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) diciduk petugas yang berpakaian preman  di sebuah bengkel tempat ter­sangka melakukan PKL  di kota Padang Panjang, tepatnya di Simpang Lapan. “Tersangka berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan di kota Padang Panjang. Korban pun ajak saat penangkapan berlangsung untuk memastikan tersangka yang akan diciduk. Dan sekarang tersangka telah berada di mapolresta Payakumbuh untuk mem­per­tang­gungkan perbuatannya,”ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP  Rubintoro Suhada didampingi Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Payakumbuh, Ajun Komi­saris Polisi Jefrizal Jarun kepada wartawan, Selasa (25/6).
Dari pengakuan tersangka, awalnya ia kenal dengan korban dari mengacak-acak nomor hape. Ketika nomor yang dituju diang­kat, tersangka mulai kenalan dan  merayu serta mengajak korban ketemuan.”Awalnya acak-acak nomor pak, ketika menghubungi nomor Mawar, ternyata masuk tetapi tidak ada jawaban. Be­berapa menit kemudian, nomor tersebut menghubungi saya dan dari situ kami mulai kenalan lewat hape,”ungkap AS, pelajar cabul tersebut.
Kenalan mereka pun terus berlanjut dan AS pun mengajak Mawar ketemuan di kota Paya­kumbuh. “Ketika itu bulan Mei, saya ke Payakumbuh untuk menemui Mawar  ditempat Wisata Ngalau dengan sepeda motor. Siang itupun saya lang­sung mengajak Mawar main-main ke kota Padang Panjang dan Mawar pun mau,” kata tersangka yang masih duduk di kelas III itu.
Perkenalan  mereka pun terus berlanjut dan beberapa minggu kemudian mereka berpacaran.  Tersangka yang hanya bermodal sepeda motor, nekat untuk menjemput dan mengantarkan Mawar sampai larut malam dari kota Padang Panjang ke kota Payakumbuh. Selama diper­jalanan  tersangka yang berbadan kecil tersebut selalu menyentuh dan meraba tubuh korban, bah­kan sering berhenti di tepi jalan untuk berciuman.
Hubungan asmara mereka terus berlanjut sampai-sampai  tersangka nekat untuk menye­tubuhi Mawar. Dan terakhir tersangka melakukan hubungan intim di tempat kos Mawar.
“Awalnya hanya coba-coba dan ketagihan. Hubungan intim terus kami lakukan dengan suka-sama suka. Sebelum melakukan hubungan badan yang terakhir di kos Mawar, saya sempat mengatakan tidak akan bertemu Mawar lagi. Dan Mawar langsung sedih sambil memeluk saya. Ketika itu nafsu saya meningkat  dan  minta berhubungan badan kepada Mawar.  Mawar pun tidak mengelak dan langsung membuka seluruh pakaiannya tanpa diketahui pemilik kos. Setelah berhubungan tersebut, Mawar jadi sedih mendengar kata-kata saya yang akan me­ning­galkanya,” ungkap AS ke­pada penyidik.
Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun , mengatakan , tersangka telah melakukan hubungan intim terhadap anak dibawah umur, tersangka diancam pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan an­caman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta Pasal 332 KUHP .
“Kita menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga dan tidak membebaskan anaknya begitu saja. Apalagi  pengelola tempat kos. Harus  mem­per­hatikan dan mengawasi  serta membatasi jam tamu bagi me­reka yang mengunjungi tempat kos,  agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tambah AKP Jefrizal Jarun.


shln

Tidak ada komentar:

Posting Komentar