Featured Video

Rabu, 03 Oktober 2012

Digugat Balik Pengelola Ancol Rp 1,5 M, Warga Malah Bersyukur


Tiket masuk pantai Ancol (rengga/detikcom)
Jakarta Meski digugat balik PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), tiga warga yang menggugat supaya masuk pantai Ancol secara gratis malah bersyukur. Dirinya bersyukur lantaran nilai gugat baliknya sangat besar.

"Alhamdulilah kita dihargai segitu," ucap salah satu penggugat, Ahmad Taufik dengan sumringah sebelum menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012).

Nilai gugatan balik Rp 1,5 m dari PJA diperuntukan untuk memperbaiki nama baik perusahaan tersebut. Gugatan balik itu dengan rincian Rp 500 juta untuk ganti rugi pengeluaran tambahan dan meluruskan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam dan para investor di dalam dan luar negeri. Juga untuk meluruskan pemberitaan di berbagai media massa yang tidak benar. Adapun kerugian Rp 1 miliar digunakan untuk merehabilitasi nama baik PT Taman Impian Jaya Ancol.

Taufik menyayangkan sikap PJA yang menggugat balik dengan alasan tersebut di atas. "Itu kan Rp 500 juta untuk memperbaiki nama mereka di media dan pasar saham. Kalau sampai dikabulkan, masa untuk memperbaiki namanya tetapi bayarnya pakai duit publik juga," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa peruntukan nilai gugat balik itu tidak tepat. Seharusnya biaya pemulihan nama baik dibebankan ke biaya promosi PT PJA.

"Tapi sah-sah saja digugat balik, cuma keberatan dengan peruntukan uang gugatan," papar Taufik legowo

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenakan tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Atas gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol memilih menggugat balik warga Jakarta tersebut. Kasus ini masih bergulir di PN Jakpus.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar