Featured Video

Rabu, 16 Januari 2013

"Melumpuhkan Situs", Metode Unjuk Rasa yang Sah?


Kompas/Harry SusiloUnjuk rasa buruh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (15/1).

Distributed Denial of Service atau DDoS adalah salah satu teknik yang dipakai untuk melumpuhkan sebuah situs dari jarak jauh sehingga dia tidak bisa memberikan layanan kepada pengguna yang seharusnya. 


Metode yang kerap dipakai oleh komunitas Anonymous untuk melumpuhkan situs yang disebut "musuh bersama" bahkan sudah diajukan untuk menjadi metode protes yang diakui layaknya mogok kerja atau boikot.

Petisi untuk mengakui DDoS ditemui pada situs pemerintah Amerika Serikat (Whitehouse.gov) yakni meminta pemerintahan Barack Obama untuk mengakui DDoS sebagai cara yang sah dalam berunjuk rasa. Pemohon petisi ini beralasan bahwa DDoS bukanlah bentuk dari peretasan (hacking).

Oleh para pemohon petisi, DDoS dianalogikan dengan gerakan occupy yang juga marak dipakai aktivis yakni menduduki sebuah tempat dengan cara mengerubungi sebuah gedung sehingga tampak seperti sudah diduduki.

Sama halnya dengan DDoS, metode tersebut dilakukan dengan membanjiri server dengan permintaan koneksi sehingga kecepatannya berkurang hingga lumpuh sama sekali.

"Sebagai bagian dari petisi ini, mereka yang telah dipenjara karena terlibat dalam praktek DDoS seharusnya segera dilepaskan dan segala catatan terkait itu untuk diputihkan," ujar pernyataan tersebut.

Petisi tersebut menjadi bagian dari 246 proposal yang diunggah ke dalam situs. Dibuat pada 7 Januari 2013, petisi ini baru dianggap serius bila berhasil mengumpulkan dukungan sampai 30.000 nama.

Banyak pihak boleh saja menganggap petisi ini sebagai bahan olok-olok. Namun, sampai Selasa (15/1) ini, mereka berhasil mengumpulkan 4.591 dukungan dan masih harus mendapatkan 20.409 lagi.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar