Featured Video

Rabu, 16 Januari 2013

Sopir dan Bos Travel Bisa Tersangka





KECELAKAAN maut di KM 25, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang­pa­riaman menjadi catatan kelam di awal tahun 2013. Aparat kepolisian berjanji memproses kasus itu sampai tun­tas, termasuk segera menetapkan tersangka.


“Kami akan mengusut tun­tas kasus kecelakaan maut ini. Ja­­­jaran Satlantas telah me­la­ku­kan olah tempat keja­dian per­­­kara (TKP). Saat ini me­mang belum ada yang dipe­rik­sa, karena kami masih fokus me­­nangani korban,” kata Ka­pol­­­res Kabupaten Pa­dang­pa­ria­man, AKPB Amir­jan kep­ada Pa­­d­ang Ekspres, kemarin (15/1).

Polisi telah meminta kete­ra­ngan warga sekitar yang men­jadi saksi mata. Dari kete­ra­ngan saksi, jelas Amirjan, diketahui bahwa mobil travel L-300 dari Padangsidempuan me­laju dengan kecepatan ting­gi. Sebelum terjadi kecelakaan, warga melihat mobil travel ber­usaha menyalip lima mobil di depannya. “Dalam kecela­ka­an ini, siapa yang akan dite­ta­pkan sebagai tersangka telah jelas. Namun karena para kor­ban masih dirawat di rumah sa­kit, belum bisa diperiksa. Dalam waktu dekat, kami akan me­nyurati bos travel guna mem­­berikan keterangan. Ka­lau ada kesalahan dari me­reka (pemilik/pengelola travel), juga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Penyidikan awal Satlantas, kata Kapolres, tidak ditemu­kan buku kir kendaraan travel. “Terkait itu, kita akan berko­or­­di­nasi dengan Dinas Perhu­bu­­ngan untuk menge­tahui apa­kah kendaraan tersebut la­yak jalan atau tidak. Itu juga ber­tujuan untuk mengetahui apa­kah travel itu mendapatkan izin membawa penumpang atau tidak,” jelas Amirjan.

Peraturan di Dinas Per­hu­bu­ngan selama ini, diakui Ka­po­l­­res, memang ada bebe­rapa ken­­daraan sewa yang men­da­pat izin berpelat hitam. “Ko­or­dinasi akan dilakukan da­lam waktu satu atau dua hari ke de­pan, sehingga penetapan ter­sang­ka bisa segera dite­tapkan. Ke­­dua kendaraan itu telah kita aman­­k­an di Mapolres,” ucapnya.

Travel Ilegal

Sementara itu, Kepala Di­nas Perhubungan Sumbar, Mudrika memastikan minibus travel itu angkutan ilegal sete­lah dilakukan pengecekan ke PO Taxi Kita Bersama (TKB). “Tadi kami sudah cek, ternyata angkutan itu sudah keluar dari grupnya. Artinya kan sudah ilegal. Untuk penindakan yang liar-liar seperti ini, kami tak bisa sendiri, butuh dukungan kepolisian,” katanya.

Atas kejadian itu, Ketua Organda Sumbar, Sengaja Budi Syukur mengimbau mas­ya­ra­kat tidak menaiki ken­da­raan tak berizin.

Sementara itu, awak loket travel yang berada di Jalan Hamka, Tunggulhitam, Pa­dang, enggan memberikan ko­mentar. Salah seorang karya­wan travel jurusan Padang-Padangsidempuan itu hanya mem­benarkan travel yang ke­celakaan di Pasar Usang ada­lah salah satu armadanya.

Armada tersebut berang­kat dari Padang­sidempuan pu­kul 19.00 WIB, Senin (14/1), tujuan Padang. Informasi yang di­perolehnya, penumpang da­lam travel berjumlah 8 orang. “Informasi terakhir yang kami te­rima, mobil berangkat de­ngan jumlah penumpang dela­pan orang,” ujar wanita beram­but panjang ini. Sedang­kan pe­ngusaha travel yang nomor handphonenya berhasil dipe­ro­leh Padang Ekspres, tidak bisa dihubungi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar