KECELAKAAN maut di KM 25, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman menjadi catatan kelam di awal tahun 2013. Aparat kepolisian berjanji memproses kasus itu sampai tuntas, termasuk segera menetapkan tersangka.
“Kami akan mengusut tuntas kasus kecelakaan maut ini. Jajaran Satlantas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini memang belum ada yang diperiksa, karena kami masih fokus menangani korban,” kata Kapolres Kabupaten Padangpariaman, AKPB Amirjan kepada Padang Ekspres, kemarin (15/1).
Polisi telah meminta keterangan warga sekitar yang menjadi saksi mata. Dari keterangan saksi, jelas Amirjan, diketahui bahwa mobil travel L-300 dari Padangsidempuan melaju dengan kecepatan tinggi. Sebelum terjadi kecelakaan, warga melihat mobil travel berusaha menyalip lima mobil di depannya. “Dalam kecelakaan ini, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka telah jelas. Namun karena para korban masih dirawat di rumah sakit, belum bisa diperiksa. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati bos travel guna memberikan keterangan. Kalau ada kesalahan dari mereka (pemilik/pengelola travel), juga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Penyidikan awal Satlantas, kata Kapolres, tidak ditemukan buku kir kendaraan travel. “Terkait itu, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak. Itu juga bertujuan untuk mengetahui apakah travel itu mendapatkan izin membawa penumpang atau tidak,” jelas Amirjan.
Peraturan di Dinas Perhubungan selama ini, diakui Kapolres, memang ada beberapa kendaraan sewa yang mendapat izin berpelat hitam. “Koordinasi akan dilakukan dalam waktu satu atau dua hari ke depan, sehingga penetapan tersangka bisa segera ditetapkan. Kedua kendaraan itu telah kita amankan di Mapolres,” ucapnya.
Travel Ilegal
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Mudrika memastikan minibus travel itu angkutan ilegal setelah dilakukan pengecekan ke PO Taxi Kita Bersama (TKB). “Tadi kami sudah cek, ternyata angkutan itu sudah keluar dari grupnya. Artinya kan sudah ilegal. Untuk penindakan yang liar-liar seperti ini, kami tak bisa sendiri, butuh dukungan kepolisian,” katanya.
Atas kejadian itu, Ketua Organda Sumbar, Sengaja Budi Syukur mengimbau masyarakat tidak menaiki kendaraan tak berizin.
Sementara itu, awak loket travel yang berada di Jalan Hamka, Tunggulhitam, Padang, enggan memberikan komentar. Salah seorang karyawan travel jurusan Padang-Padangsidempuan itu hanya membenarkan travel yang kecelakaan di Pasar Usang adalah salah satu armadanya.
Armada tersebut berangkat dari Padangsidempuan pukul 19.00 WIB, Senin (14/1), tujuan Padang. Informasi yang diperolehnya, penumpang dalam travel berjumlah 8 orang. “Informasi terakhir yang kami terima, mobil berangkat dengan jumlah penumpang delapan orang,” ujar wanita berambut panjang ini. Sedangkan pengusaha travel yang nomor handphonenya berhasil diperoleh Padang Ekspres, tidak bisa dihubungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar