Featured Video

Rabu, 21 September 2011

Ikan Beriak di Lubuk Larangan-Padang





Oleh Andi Nur Aminah

Batas wilayah lubuk larangan dengan yang bukan biasanya ditandai oleh perbedaan kecepatan aliran sungai.

Hari Raya Idul Fitri menjadi saat yang dinanti-nantikan seluruh umat Muslim di mana pun. Ada banyak bentuk syukur, kebahagiaan, sukacita berbaur saat itu. Tak terkecuali, masyarakat di Pulau Sumatra yang mayoritas penduduknya Muslim.



Salah satu yang cukup unik dilakukan oleh masyarakat Sumatra, khususnya yang bermukim di bantaran sungai, adalah mendatangi lubuk larangan. Lubuk Larangan merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk pengelolaan tangkapan ikan. DAS tersebut dikelola secara teratur menurut hukum yang dimusyawarahkan bersama.

Mereka baru boleh mengambil ikan yang ada pada lubuk larangan tersebut pada waktu tertentu. Hari ke tiga setelah Idul Fitri termasuk hari yang dinanti warga karena saat itu lubuk larangan mulai dibuka.

Bagi masyarakat Sumatra Barat, mendatangi Lubuk Landua, di Pasaman, pasca-Lebaran adalah suatu sukacita yang tak terkira. Sungai Batang Luang yang mengalir di perkampungan tersebut memang tak sederas dan sejernih dahulu lagi. Namun, Lubuk Landua tetap termasyur. Di situlah ikan-ikan larangan hidup dan air lubuknya sudah berusia ratusan tahun. Konon, usia lubuk larangan ini sudah lebih satu setengah abad. Dari sekian banyak lubuk larangan yang ada di Sumatra Barat, inilah lubuk larangan yang tertua. Populasi ikannya pun terbanyak dan terjinak.

Tak hanya di kabupaten Pasaman, Sumbar, lubuk larangan juga menjadi fenomena budaya di wilayah-wilayah lain di Sumatra, termasuk di wilayah Riau, sampai Sumatra bagian utara, seperti di Mandailing Natal. Umumnya, lokasi lubuk larangan terdapat di wilayah-wilayah yang banyak dialiri sungai.

Sejumlah penelitian di wilayah-wilayah yang mempunyai lubuk larangan menyimpulkan bahwa tradisi ini, selain mampu meningkatkan produktifitas ikan lokal, juga menjaga kelestarian sumber daya khusunya perikanan, juga menjadi solusi dalam meningkatkan pembangunan sarana peribadatan, pendidikan, maupun infrastruktur lokal mereka. "Budaya ini memang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat lokal," ujar Suhana, Kepala Riset pada Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM).

Dosen IPB ini pernah melakukan penelitian di sungai Pangkalan Indarung, Riau. Sejak tahun 1982, menurutnya, masyarakat di sekitar aliran sungai tersebut menetapkan sebagian wilayah tersebut sebagai lubuk larangan melalui keputusan adat Ninik Mamak.

Tradisi lubuk larangan ini jika ditelusuri memang berasal dari wilayah Sumatra Barat. Namun, telah berkembang luas seiring dengan lawatan oang-orang Minangkabau khususnya di wilayah pesisir ke berbagai tempat.

Setelah lubuk larangan Indarung ditetapkan, masyarakat mematuhi aturan yang tidak membolehkan mengambil ikan selama waktu tertentu. Mereka hanya bisa mengambil ikan di wilayah yang tidak ditetapkan sebagai lubuk larangan. Kawasan lubuk larangan Indarung berada di sekitar aliran sungai Pangkalan Indarung dengan panjang 1.500 meter dan lebar 35 meter. Kedalaman sungai tersebut sekitar tiga sampai lima meter.

Guna mendukung kelestarian sumberdaya ikan di wilayah lubuk larangan, masyarakat dilarang menebang pohon di sekitar lubuk tersebut. Ikan-ikan yang ada di wilayah lubuk larangan menjadikan dedaunan pohon yang jatuh ke sungai sebagai sumber makanan.

Batas wilayah lubuk larangan dengan yang bukan lubuk larangan ditandai oleh perbedaan kecepatan aliran sungai. Wilayah yang relatif tenang aliran sungainya ditetapkan sebagai wilayah lubuk larangan. Sedangkan yang lebih cepat aliran sungainya sudah bukan wilayah lubuk larangan lagi.

"Pengetahuan lokal dalam penentuan batas wilayah tersebut menunjukan masyarakat setempat tahu ikan sebagian besar menyukai wilayah perairan yang relatif tenang. Secara ekologi, memang sumber makanan ikan lebih banyak di wilayah perairan sungai yang tenang," ujar Suhana.

Keberadaan lubuk larangan juga terbukti telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Bagi masyarakat Mandailing Natal, di Sumatera Utara, sungai adalah berkah alam sebagai modal untuk kepentingan sosial. Hal itu pulalah yang mendorong warga berlomba-lomba membuat lubuk larangan.

Setelah melalui kesepakatan bersama, sebagian aliran sungai yang melintas sebuah desa kemudian ditetapkan sebagai wilayah yang terlarang untuk diambil hasil ikannya selama jangka waktu tertentu, biasanya enam sampai 12 bulan. Dan, saat hari ketiga Idul Fitri adalah masa yang ditunggu-tunggu untuk memanen ikan-ikan di lubuk larangan.

Setelah panen, sekelompok warga yang mengelola lubuk larangan menjadi panitia kemudian membuka lubuk larangan untuk umum. Saat ini, masyarakat umum boleh ikut masuk ke dalam lubuk setelah sebelumnya membeli karcis dengan nilai tertentu. Uang hasil pengelolaannya digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan infrastruktur desa, menyantuni anak-anak yatim, dan mendanai berbagai kegiatan sosial yang lain. Karena itu, tak heran setelah pembukaan lubuk larangan dilakukan, biasanya wajah desa akan sedikit berubah dan dipoles sana-sini.

Peraturan adat  
Pengelolaan lubuk larangan umumnya dilakukan oleh sekelompok tokoh masyarakat. Di Sungai Indarung, misalnya, dilakukan oleh lembaga adat Ninik Mamak Pangkalan Indarung. Lembaga adat tersebut dipimpin oleh dua orang datuk, yaitu Datuk Bandaro dan Datuk Sutan Penghulu. Kedua Datuk dibantu lima orang penghulu yang berasal dari keturunan kedua datuk tersebut.

Dahulu, aturan adat lubuk larangan tak ada yang tertulis. Namun, menurut Suhana, sejak 2007, aturan adat lubuk larangan Indarung telah dikukuhkan dalam SK Ninik Mamak. Keputusan adat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan demi menjaga kelestarian sumberdaya ikan di sungai Singingi yang ada di wilayah Desa Pangkalan Indarung.

Aturan adat yang diputuskan, antara lain, setiap pelaku menangkap ikan di kawasan lubuk larangan akan dikenakan sangsi Rp 500 ribu per ikan. Sedangkan bagi pembeli atau pun penadahnya juga dikenakan denda Rp 500 ribu per orang. Jika pelaku dan penadah tertangkap, mereka akan diproses oleh Dubalang Ninik Mamak untuk diselesaikan secara adat.

Menariknya, denda lebih berat akan diberikan kepada penangkap ikan maupun pembeli atau penadah ikan, jika mereka adalah golongan Ninik Mamak, perangkat desa, dan anggota badan perwakilan desa. "Mereka akan dikenakan denda sampai Rp 1 juta per ikan atau per kepala," ujar Suhana.

Masa-masa panen ikan di lubuk larangan adalah masa yang dinanti. Ketika masa panen tiba, sejak fajar menyingsing, warga sudah berbondong menuju lubuk larangan. Tua, muda, lelaki, dan perempuan, semua membawa alat menangkap ikan, seperti tangguk, jala, ember, bahkan kain kelambu. Petugas di hulu akan menebarkan tuba akar-sejenis tumbuhan-ke sungai yang akan membuat ikan-ikan sedikit 'mabok'. Begitu ikan-ikan di sungai mulai mengapung, masyarakat bisa beramai-ramai mengumpulkan ikan yang mulai lemah.

Tradisi ini sempat nyaris punah disebabkan berkurangnya wibawa surau dan Ninik Mamak sebagai institusi adat. Di sisi lain, hilangnya sungai akibat penggunaan areal hutan menjadi perkebunan-perkebunan besar dan pertambangan yang dikelola pemerintah maupun swasta telah mempercepat hilangnya lubuk larangan ini. Namun, tradisi ini mulai bangkit lagi sejalan perberlakuan UU No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. Pemerintahan nagari di sebagian besar Sumatra perlahan mulai hidup kembali yang membuat lubuk larangan pun kembali semarak.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar