Featured Video

Sabtu, 26 November 2011

KASUS KORUPSI PENDAPATAN GOR H AGUS SALIM TERBENGKALAI


AUDIT BPK BELUM KELUAR
PADANG,  Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pprovinsi (BPKP) Sumbar, terhadap dugaan korupsi GOR. H. Agus Salim belum juga selesai.
Hal ini mengakibatkan penyidikan kasus tersebut menjadi terhenti untuk sementara.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Kawedar, mengatakan, sebenarnya dalam kasus tersebut, penyidik telah mengindikasikan ada terdapat tindak pidana, dalam pengelolaan pendapatan di GOR 2009 tersebut.
Namun, untuk menghitung kerugian negaranya, penyidik Dit-Reskrimsus Polda Sumbar tidak memiliki tim audit untuk menghitung kerugian negaranya. Makanya, penyidik membutuhkan hasil audit yang harus dikelurakan BPKP.
Karena fungsi BPKP memang melakukan audit terhadap keuangan pemerintah daerah.
“Jadi harus menunggu dulu. Jika hasilnya telah keluar, barulah penyidikan akan dilanjutkan,” beber Kawedar.
Terakhir dikonfirmasi penyidik kepada pihak BPKP, hasil audit tersebut memang belum ada. Katanya pihak BPKP masih sedang bekerja. Apa alasannya lambat melakukan audit, penyidik juga tidak tau.
Saksi Telah Diperiksa
Beberapa saksi terkait kasus tersebut telah dimintai keterangan. Beberapa barang bukti yang diperlukan penyidik, juga telah disita. Saksi yang telah diperiksa yakni, mantan Kepala Dispora Padang Firdaus Ilyas, sebagai bendahara salah seorang Kepala Bagian (Kabag) Dispora Padang, dan beberapa pegawai di kantor Dispora. Saksi yang diperiksa telah mencapai  9 orang.
“Jika telah dilanjutkan penyidikannya nanti, mungkin akan banyak lagi saksi yang akan dipanggil,” tutur Kawedar yang pernah menjabat sebagai Wakapoltabes Padang itu.
Penyidik juga telah menyita dokumen yang dianggap penting, guna penyidikan kasus tersebut. Yakni surat pernyataan kerjasama antara Dispora dengan beberapa pihak ketiga atau rekanan.
Bukti yang diambil itu untuk menunjang kerja penyidik, dalam mengungkap kasus tersebut. Bukti berupa uang lagi ada.
Indikasi korupsi di Dispora diketahui, setelah Wali Kota Padang mengeluarkan surat keputusan pengelolaan pengawasan GOR H Agus Salim nomor 469 A tahun 2009. Surat putusan itu tertanggal 10 Juni 2009 tentang penunjukan Dispora sebagai pengelola kawasan GOR H. Agus Salim.
Perhitungan penyidik Polda Sumbar sementara, pendapatan yang dihasilkan dari fasilitas GOR H Agus Salim pada 2009 itu antara lain, lapangan futsal sekitar Rp729 Juta.
Jika pengelolaannya diberikan kepada pihak ke tiga pun Pamko Padang bisa maraup dana Rp193 Juta lebih.
Lapangan volley, kalau dihitung pertahunnya Dispora bisa mengantongi Rp19 Juta lebih. Kalau diberikan pada pihak ketiga pun Dispora bisa menghasilkan pendapatan sekitar Rp16 Juta.
“Itu baru perhitungan penyidik. Belum tahu nantinya hasil penghitungan dari BPKP,” ungkap Kawedar.
Indikasi itu diduga telah merugikan negara sekitar  Rp137 Juta lebih. Hal itu dianggap telah melanggar Peratuaran Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, tepatnya pasal 17 ayat satu, pasal 58 ayat satu, pasal 59 ayat satu,ayat tiga, pasal 109.
Tidak hanya PP yang dilang­gar, Peraturan Menteri Dalam Ne­geri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman penge­lolaan keungan daerah juga dilanggar. (h/dfl)(haluan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar