Ilustrasi: ICW mencatat bahwa KPK sudah memproses 42 anggota DPR yang tersangkut delapan kasus korupsi. Jika kedelapan kasus ini diproses hingga tuntas, ICW memperkirakan ada lebih dari 100 anggota DPR terjerat.Ilustrasi: ICW mencatat bahwa KPK sudah memproses 42 anggota DPR yang tersangkut delapan kasus korupsi. Jika kedelapan kasus ini diproses hingga tuntas, ICW memperkirakan ada lebih dari 100 anggota DPR terjerat.
Peneliti Hukum Transparency International Indonesia (TII), Reza Syawawi, mengungkapkan, permintaan audit kinerja KPK oleh DPR mengandung keganjilan. TII menduga permintaan audit tersebut tak berkaitan dengan keuangan dan kinerja.
"Jadi, harus ada batasan tujuannya agar jangan sampai audit ini untuk menjustifikasi keinginan DPR merevisi UU KPK," ujar Reza di Kantor TII, Jakarta, Minggu (30/9/2012).
Reza menambahkan, audit BPK terhadap KPK tidak dapat dilakukan untuk mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Audit tidak dapat dilakukan dalam konteks memeriksa materi penyidikan KPK yang bersifat rahasia.
Selain itu, Reza menegaskan, audit terhadap KPK tidak dapat menjadi hal yang dipaksakan oleh DPR. Para anggota Dewan, yang kehabisan argumen untuk melakukan revisi UU KPK, tak boleh meminta BPK melakukan audit dengan tujuan mempreteli kewenangan KPK.
Sementara itu, peneliti bidang korupsi politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Apung Widadi, berpendapat, permintaan audit tersebut tidak wajar. DPR berupaya mencari-cari kesalahan KPK. Audit kinerja KPK, ungkap Apung, adalah laporan penanganan kasus korupsi sampai eksekusi koruptor.
Hal tersebut, kata Apung, telah diuraikan secara rinci oleh KPK dalam laman situs lembaga antikorupsi tersebut.
"Kalau mau melihat kinerja KPK, DPR sebenarnya dapat men-download rincian kinerja di website KPK. Menurut saya, DPR sebaiknya lebih baik berkaca karena DPR lebih banyak korupsinya. Seharusnya yang diaudit BPK itu DPR, bukan KPK," papar Apung.
Kontroversi terkait revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar