Featured Video

Selasa, 06 November 2012

Hakim Sidang Pemerasan Indosat Dilaporkan ke Komisi Yudisial



Suasana Sidang Denny AK (tyo/inet)
Jakarta - Denny AK, terdakwa kasus pemerasan terhadap Indosat, tak cuma menolak hasil keputusan sidang dengan mengajukan banding. Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) itu juga melaporkan majelis hakim yang menangani kasusnya.

"Kami akan banding sekaligus akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial terkait tindakan mereka," sergah Denny yang divonis 1 tahun 4 bulan saat ditemui detikINET usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012).

Salah satu tim pengacara Denny, Nico Kresna menambahkan, rencana laporan mereka ke Komisi Yudisial bukan tanpa alasan. Hal ini terkait kode etik majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Susanto tersebut.

"Saya meminta agar majelis hakim agar lebih berhati-hati dalam membuat keputusan," ujar Nico.

Salah satu pertimbangan majelis hakim yang dianggap melenceng adalah terkait munculnya pasal 335 terkait ancaman yang menjadi pertimbangan dalam putusan sidang. Di situ, majelis hakim menyebut Denny telah mengeluarkan ancaman bakal membumihanguskan Indosat.

"Nah, kata bumi hanguskan di sini tidak dijelaskan secara menyeluruh, kata-kata doang. Tapi itu kokdimasukkan dalam pertimbangan hukumannya," lanjut Nico.

Awal Kasus

Direskrimum Polda Metro sebelumnya menangkap basah Denny AK saat melakukan transaksi pemerasan dengan Indosat pada 20 April 2012, pukul 16.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

"Jadi memang, yang bersangkutan (Denny AK) sudah menerima uang dalam bentuk dolar sebesar USD 20 ribu dalam amplop. Setelah dia menerima uang itu, langsung kita tangkap," urai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.

Modus pemerasan yang dilakukan Denny kepada Indosat merupakan aksi lanjutannya setelah merancang skenario gugatan kasus terhadap operator itu, khususnya tentang penggunaan frekuensi 3G Indosat dan IM2 yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Januari 2012 lalu.

Setelah melaporkan Indosat dan Dirut IM2 sebagai tersangka penyalahgunaan frekuensi 3G yang katanya merugikan negara Rp 3,8 triliun, Denny pun menyurati Dirut Indosat pada Februari. Dalam suratnya, Denny pun mengatakan ada sejumlah masalah di Indosat.

"Kemudian dia meminta agar Dirut Indosat bertemu dengannya dalam kurun waktu 3x24 jam. Bila tidak, tersangka (Denny AK) mengancam akan mempublikasikannya," ujar Kombes Rikwanto.

Awalnya, pihak Indosat tidak menggubris ancaman Denny tersebut. Namun belakangan, Denny terus mengirimkan SMS dan telepon agar Indosat segera menanggapinya.

"Memang motivasinya itu uang. Sehingga pada Jumat siang itu, Indosat diwakili lawyernya menemui tersangka di sebuah restoran di Plaza Indonesia," papar Kombes.

Awalnya, Denny meminta uang 'tutup mulut' senilai miliaran rupiah kepada Dirut Indosat itu. "Tetapi pihak Indosat menyetujuinya untuk memberinya secara bertahap, sebesar USD 20 ribu dulu," ujar Rikwanto lebih lanjut.

Setelah bertemu dan berbincang-bincang, Denny kemudian menerima amplop berisi USD 20 ribu. Beberapa saat setelah itu, polisi pun akhirnya menangkap Denny setelah berkoordinasi dengan Indosat.

Di sisi lain, dalam pembelaannya, Denny bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pemerasan. Menurutnya, hal ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Indosat. "Indosat sakit hati bagaimana caranya masukin saya ke penjara. Jadi tidak ada pemerasan. Ini ada kriminalisasi yang dilakukan Indosat," ucap Denny.

Denny mengaku awalnya dia tidak tahu jika tas yang diberikan kepadanya berisi uang. Dia merasa ini adalah jebakan yang dilakukan Indosat terhadap dirinya. "Awalnya saya tidak pernah tahu isi amplop itu uang. Soal pemerasan Rp 30 miliar itu tidak benar," elaknya, dalam sidang beberapa waktu lalu.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar