KOMPAS/RIZA FATHONIPresiden Susilo Bambang Yudhoyono
Hal itu dilakukan, mengingat Ola ternyata tidak insaf dan justru mengulangi perbuatannya, dengan terlibat lagi dalam peredaran narkoba.
"Ternyata yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sama, dengan mengedarkan narkotika. Ini sangat tidak layak dan Presiden mempertimbangkan akan mencabut grasinya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, Selasa (6/11/2012), usai rapat kabinet di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soeekarno Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.
Namun Presiden Tudhoyo mengampuninya dan memberika grasi pada 26 September 2011, sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, belakangan ditengarai terlibat lagi, dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar