Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa 13 saksi terkait kasus pelemparan helm yang menewaskan pelajar Rezza Eka Wardhana.
Kapolda DIY Brigjen Sabar Rahardjo, Selasa 6/11), menjelaskan dari 13 saksi yang diperiksa itu, tujuh di antaranya polisi yang bertugas di lokasi dan sekitar lokasi kecelakaan serta enam lainnya warga sipil.
Kapolda DIY itu mengemukakan, salah satu langkah penting untuk mengetahui penyebab kematian Rezza ialah autopsi yang mendalam. Karenanya, Kapolda mendesak pihak keluarga mengizinkan tindakan autopsi.
"Melalui hasil autopsi akan diketahui penyebab kematian secara forensik," jelasnya. Untuk mengetahui kejadian itu, polisi juga akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari ini dengan menghadirkan berbagai pihak termasuk tersangka Brigadir Mahmudi.
Saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap Mahmudi tetapi penugasannya dialihkan sementara ke Polda DIY.
Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi tidak melihat unsur-unsur subjektif yang mengharuskan dilakukan penahanan.
"Tidak ada kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti, tidak ada kehawatiran akan mengulangi perbuatannya, dan sebagainya," imbuh Kabid Humas Polda DIY AKB Anny Pujiastuti.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar