Featured Video

Selasa, 06 November 2012

Warga Tewas Terperangkap Ranjau Babi


Kelalaian akhirnya membawa petaka. Syafrizal alias Buyung (18) warga Jorong Sungaimanau Nagari Pakan Rabaa Tangah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Solok Selatan tewas akibat ranjau babi di tengah ladang warga.
Ranjau maut itu sebenarnya dipa­sang untuk menjebak hama babi yang sering merusak tanaman milik warga. Namun naas menimpa Syafrizal. Minggu (4/11) sekitar pukul 08.00 WIB, pemuda itu berangkat dari rumahnya untuk
menyemprot kebun sayur yang terletak sekitar satu kilometer dari rumahnya.
Setelah beberapa jam kemudian, Syafrizal tak kunjung pulang. Yas, kakak Syafrizal dan ibunya mulai cemas. Ditunggu hingga pukul 12.00 Syafrizal rupanya tak juga kunjung pulang.
Keluarganya kemudian berini­siatif mencari tahu dengan bertanya pada tetangga dekat. Kalau-kalau ada yang melihat Syafrizal.
Mereka lalu mendatangi rumah Suhaiman (62) karena ladang Suhaiman juga berdekatan dengan ladang milik keluarga  Syafrizal. Akan tetapi, menurut keterangan istrinya, Lena, suaminya tidak  ke ladang, tapi sedang berada di sawah. Tiba-tiba Lena teringat bahwa colokan listrik dari rumahnya untuk ranjau penyentrum hama babi di ladangnya, lupa dicabut.
Yas dan ibunya makin khawatir. Mereka lalu berteriak minta tolong kepada warga, untuk melihat kondisi Syafrizal di ladang. Ketika sejumlah warga tiba di ladang, rupanya Syafrizal dalam kondisi tak bernyawa. Ia terperangkap dalam sentruman listrik, milik Suhaiman.
“Kedua kaki korban sudah gosong, dengan panjang 15 cm dan lebar 1,5 cm. Kita mendapat laporan dari keluarga korban, Minggu, sekitar pukul 16.30,”ungkap Ka­polres Solsel AKBP Djoko Tri Sulo, melalui Kapolsek KPGD AKP Adang Saputra, Senin (6/11). Jenazah korban lalu dibawa pulang ke rumahnya. Setelah menjalani visum, akhirnya Syafrizal dimakamkan (6/11) beberapa meter dari rumahnya.
Sementara itu, Suhaiman yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, lalu diamankan di Mapolsek KPGD untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Suhaiman dijerat dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Proses penyidikannya kita lakukan di Polsek KPGD. Nanti setelah P21, baru kita limpahkan ke kejaksaan,”imbuhnya.
Menurut Adang, kawat sentrum untuk menjerat babi sebenarnya digunakan oleh sebagian besar warga Sungaimanau untuk memb­asmi hama babi. Cara ini dianggap ampuh untuk melawan babi yang sering menyerang tanaman. Ada yang telah menggunakannya sejak tujuh tahun lalu. Sedangkan Suhai­man sendiri, telah tiga tahun menggunakan ranjau itu. (h/col/met)

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar