Featured Video

Jumat, 30 September 2011

Dua Tahun Sopir Angkot Gauli ABG-Ende


KOMPAS.COM/M SUPRIHADIIlustrasi pacaran/selingkuh

ENDE, KOMPAS.com — 
Lantaran menggauli anak di bawah umur selama dua tahun, sebut saja namanya Sekar (16), seorang sopir angkot, Imam (20), warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, harus masuk sel.

Perbuatan tersangka terungkap ketika pihak keluarga korban memergoki tersangka sedang berduaan di sebuah tempat di Lorong Ganyo, Ende, pada Selasa (27/9/2011) sekitar pukul 16.30 Wita. Keduanya saat itu baru saja melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Penggerebekan dilakukan oleh orangtua korban karena sejak sehari sebelumnya korban tidak pulang ke rumah. Orangtua korban lalu mencari informasi, dan dari penuturan seorang saksi, Sekar sempat terlihat pergi bersama Imam dengan mobil angkot. Keluarga korban yang tak menerima perbuatan tersangka lalu melaporkan ke polisi.
Kepada polisi, Imam dan Sekar mengaku telah menjalin hubungan sejak Sekar masih kelas 3 SMP. Sekar yang saat ini duduk di kelas 2 SMA swasta di Ende mengaku berkenalan dengan Imam di jalan, lalu diajak naik angkot.
Ihwal hubungan yang terlalu jauh itu, Sekar mengaku awalnya dipaksa, tetapi sejak itu hubungan itu terus berlanjut. "Dari pengakuan tersangka dan korban, sudah tak terhitung melakukan hubungan badan, dan itu dilakukan di beberapa tempat," kata Kepala Kepolisian Resor Ende Ajun Komisaris Besar Darmawan Sunarko, Kamis kemarin.
Meski perbuatan itu dilakukan suka sama suka, karena korban masih di bawah umur, Imam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni membawa pergi perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

TERKAIT:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar