Featured Video

Rabu, 05 Oktober 2011

Makan Gaji Buta, Anggota DPRD Wonosobo Diberhentikan


KOMPAS/YUNIADHI AGUNGIlustrasi

WONOSOBO, KOMPAS.com 
 Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bersikap tegas dan secara resmi memberhentikan Nurodin, anggota DPRD asal Partai Hanura yang lebih dari setahun tidak masuk kantor. Ia dinilai melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah.

Menurut Bambang Sugiyanto, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Wonosobo, Selasa (4/10/2011), Nurodin resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur tentang Tata Tertib Anggota DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Anggota Dewan.
"Kami harus mempertimbangkan baik-buruknya keputusan ini. Perlu diketahui, sebelum menjatuhkan sanksi, sekitar tiga bulan lalu kami telah melayangkan surat melalui keluarga Nurodin dan partainya. Namun, tidak ada kejelasan posisi saudara Nurodin," kata Bambang.
Dasar pemberian keputusan pemberhentian itu karena Nurodin lebih dari satu tahun tidak masuk kantor. Nurodin pun tidak memberi keterangan keberadaannya. Sejak tidak pernah masuk kantor, ia tidak pernah menghadiri agenda rapat-rapat yang digelar DPRD, serta lebih dari enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa keterangan.
"Sanksi yang diberikan merupakan sanksi tertinggi, yakni diberhentikan, karena telah melanggar aturan yang mengikat sebagai anggota Dewan," tegas Bambang.
Setelah diberhentikan melalui BK, proses selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk mengurus administrasi pemberhentian resmi dengan surat keputusan gubernur.
Sementara Ketua DPRD Wonosobo Joko Wiyono menyebutkan, pihaknya akan segera menyampaikan pemberhentian itu kepada pihak partai pengusung Nurodin, yakni Partai Hanura.
Surat pemberhentian ini terkait pencabutan mandat pihak partai terhadap Nurodin. Batas waktu untuk jawaban dari partai paling lama 30 hari.
Bila dalam 30 hari tidak ada jawaban, usulan pemberhentian tetap akan dilakukan dengan cara mengirimkan berkas kepada bupati, kemudian diajukan kepada gubernur, agar Nurodin diberhentikan.
Selama ini Nurodin makan gaji buta sebagai anggota DPRD. Sebab, meski sudah diberi peringatan oleh BK DPRD Wonosobo enam bulan lalu, gaji tetap masuk ke rekeningnya. Pemberhentian gaji baru akan dilakukan setelah keluarnya surat keputusan pemberhentian dari gubernur.
TERKAIT:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar