Demo dukung KPK(ANTARA/Widodo S.Jusuf)
Akhirnya, Badan Legislasi DPR memutuskan menghentikan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sembilan fraksi di Baleg DPR memiliki tiga dasar penghentian pembahasan RUU KPK yang dinilai menggembosi kewenangan KPK itu.
"Jadi keseluruhan fraksi sudah setuju untuk dihentikan," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono dalam rapat pleno Baleg di gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.
Tiga dasar yang menjadi alasan penghentian pembahasan itu yakni pertama, seluruh ketua fraksi sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR yang meminta penghentian RUU KPK.
Kedua, pemerintah juga menyatakan saat ini tidak tepat jika dilakukan revisi. Ketiga, Badan Legislasi telah menerima penyerahan draf RUU KPK secara penuh dari Komisi III.
Dalam rapat itu, Fraksi Demokrat menilai Undang-undang KPK yang ada saat ini masih sangat relevan. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat meminta agar RUU KPK ini dihentikan dan disampaikan di Paripurna.
"Menolak tegas upaya-upaya pelemahan KPK karena revisi ini ditengarai justru memperlemah," kata Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin.
Dicabut
Dalam rapat itu, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Hanura juga meminta agar revisi Undang-undang KPK ditinjau ulang dari program legislasi nasional. Alasannya, ada potensi UU KPK ini akan direvisi lagi ke depannya.
"PDI Perjuangan sepakat untuk menghentikan RUU KPK dan dicabut dari Prolegnas," kata anggota Badan Legislasidari Fraksi PDI Perjuangan Honing Sanny.
Mengenai pencabutan RUU KPK dari Prolegnas, Ignatius Mulyono mengatakan akan mengundang Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk membahas hal ini.
"Usulan itu akan kami tampung, akan kami dalami dan akan kami bicarakan dengan Menkumham untuk membahas draf RUU KPK di daftar Prolegnas untuk dicabut. Rencananya minggu depan bertemu Menkumham," kata Ignatius.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar