Featured Video

Kamis, 20 Oktober 2011

ILLEGAL LOGGING DI LIMAPULUH KOTA


SITUJUAH, HALUAN — Dinas Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Limapuluh Kota terbelit masalah anggaran. Akibatnya,  instansi tersebut menghadapi kendala untuk memberantas illegal logging.

Kadinas Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Limapuluh Kota, Deswan Putra kemarin mengkonfirmasi kembali tentang temuan 7 meter kubik kayu ilegal alias yang ditemukan Polsek Situ­juah di dua jorong. Deswan Putra hanya berujar lemah, bahwa dinasnya tidak bisa berbuat banyak untuk menga­wasi masalah kayu ilegal ini.
”Begini lo, anggaran tidak ada. Itu yang sangat meng­hambat kinerja dinas yang saya pimpin. Jangankan untuk bergerak ke lapangan, mengang­kut kayu sitaan, atau hal lainnya, untuk berkoordinasi saja kami sangat susah. Anggaran sangat minim,” ujar Deswan Putra kepada Haluan. Polsek Situjuah di bawah komando AKP Rudi Munanda SH, sejak pekan lalu telah menahan kayu tak bertuan ini. Kayu olahan yang telah berbentuk papan ini bernilai cukup tinggi.
Awalnya, 7 meter kubik kayu tak bertuan tersebut ditemukan polisi di dua jorong di Kenagarian Situjuah Tung­kar, Kecamatan Situjuah Kabu­paten Limapuluh Kota pekan lalu. Penemuan kayu tanpa identitas ini menjadi pertanyaan besar, siapa pemilik kayu olahan yang teronggok itu?
Kayu di Jorong Sialang dan Jorong Sei Lansek, ditum­puk di tepi jalan dan berstatus siap angkut. Hasil penyelidikan inteligen di Jorong Sialang, ditemukan 2 meter kubik kayu olahan dalam bentuk papan. Sementara itu, Jumat pekan lalu, ditemukan kembali kayu olahan tak bertuan siap pakai sebanyak 5 meter kubik. Pene­muan kayu olahan ini di Jorong Sialang.
Di Sialang, kayu ditumpuk di tepi jalan PNPM, juga berstatus siap angkut. Dugaan sementara kayu, itu berlabel kayu hutan atau kayu rakyat. Kini, kayu-kayu tersebut di­aman­kan di Markas Komando Kepolisian Sektor Situjuah.
Deswan Putra sendiri me­ngatakan, sebenarnya sudah sejak lama diterapkan aturan untuk penebangan kayu. Misal­nya saja, kayu tersebut berada di lahan masyarakat, peneba­ngan kayu dilakukan dengan prosedur ijin berupa alas hak.
“Apalagi, jika kayu itu dite­bang di kawasan hutan, tentu prosedur penebangan makin sulit. Hanya saja, dinas tidak bisa berbuat banyak sebab keterbata­san anggaran. Bisa dikatakan untuk pengawasan dan pengang­kutan kayu temuan, kita tidak punya sumber dana,” jelasnya.
Beginilah ironi yang terjadi di hutan Limapuluh Kota saat ini. Jikapun ada laporan dan temuan tentang kayu, Deswan Putra dan anggotanya tak bisa bergerak begitu saja untuk mencapainya.
Saat ini kayu-kayu temuan di Situjuah telah diamankan di Mako Polsek Situjuah. Kayu-kayu itu ditumpuk di samping kantor Mapolsek. Entah siapa pemilik dan pene­bangnya, sampai hari ini polisi masih mencari, dan menyidik­nya. Semoga saja upaya pen­carian polisi membuahkan hasil. (h/dod)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar