Featured Video

Kamis, 20 Oktober 2011

MANTAN KAPOLRES AKAN DIADILI


PADANG, HALUAN — Untuk pertama kalinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang akan memproses secara hukum seorang penegak hukum. Pejabat kepolisian yang akan dimejahijaukan tersebut adalah mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran penyelidikan dan penyidikan Reskrim dan Bina Mitra Tahun Anggaran 2009/2010.

Menurut Humas Pengadilan Negeri dan Tipikor Padang, Joni Effreddi kepada Haluan, Kamis (19/10), berkas kasus itu dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Basung Jumat (14/10) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya  adalah Ronaldwin.
Pada hari itu PN Padang langsung menunjuk majelis hakimnya dengan ketua Asmuddin beranggotakan Jon Effreddi dan hakim ad hoc Zalekha. Sidang pertama dilaksanakan Senin (24/10) mendatang.
Menurut Humas PN Padang, dugaan penyelewengan anggaran penyelidikan dan penyidikan Res­krim dan Bina mitra tahun 2009/2010 di Polres Agam.
Anggaran dari DIPA tersebut dikucurkan beberapa termen. Perta­ma di tahun 2009 dikucurkan sebesar Rp482 juta untuk Reskrim dan Rp245 juta untuk Bina Mitra. Kemudian tahun 2010 kembali dikucurkan sebesar Rp572 juta untuk Reskrim dan Bina Mitra sebesar Rp262 juta.
Berdasarkan penghitungan BPK/BPKP perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp598 juta. Sedangkan berdasarkan penyidikan dari penyidik indikasi kerugian Negara sebesar Rp764 juta.
Dikatakan Jon Effreddi, kasus ini merupakan kasus yang pertama kalinya melibatkan petinggi di jajaran kepolisian yang disidangkan di PN Padang. “Baru kali ini kita me­nyidangkan terdakwa seorang man­tan Kapolres,” kata Jon.
Kasus ini bermula setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Penga­wa­san Daerah (Irwasda) Polda Sumbar secara intensif di Mapolres Agam. Dari pemeriksaan terkuak adanya indikasi penyelewengan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ketika tersangka menjabat Kapolres Agam.
Tersangka sendiri dalam kasus ini tidak ditahan. (h/dla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar