Featured Video

Kamis, 20 Oktober 2011

PENDEMO PAHAMI KEPUTUSAN MENDAGRI


JAKARTA, HALUAN — Se­jumlah mahasiswa dan pe­muda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keutuhan Kepulauan Riau (Amuk Kepri) yang berunjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu (19/10) kemarin, menyangkut Permendagri No.44/2011 yang memutuskan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi, dapat me­mahami keputusan tersebut.

Meski tidak menegaskan merenima kebijakan Mendagri, kedatangan mereka yang di­terima Kapuspen/Juru Bicara Ke­men­te­rian Dalam Negeri, Roydonnyzar Moenek, di ruang rapat Kapus­pen, hanya me­min­ta penjelasan tentang keputusan Permendagri itu dan dasar-dasar yang di­gunakan sehingga Pulau Ber­hala yang selama ini berada dalam status quo telah diputus­kan masuk ke Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, mereka sempat menyampaikan pernyataan sikap dengan me­minta kembali Pulau Berhala menjadi naungan pemerintahan Provinsi Kepri. Sakti men­yebutkan bahwa pulau ini adalah desa persiapan dari Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Dasarnya, kata mereka, adalah UU 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabu­paten Lingga yang secara jelas me­nyebutkan batas wilayah daerah ini di sebelah selatan berbatas dengan Laut Bangka dan Selat Berhala. Karena itu, mereka meminta Mendagri mencabut kembali Permendagri tersebut.
Menanggapi pertanyaan dan pernyataan sikap itu, Kapuspen Roydonny Moenek yang juga menjadikan berita di Haluan Kepri yang memuat wawancara khusus Menteri Dalam Negeri bahwa Berhala Masuk Wilayah Jambi, mene­gaskan bahwa Per­men­dagri No.44 itu bukan­lah kemauan Mendagri, tetapi adalah amanat UU No.25 tahun 2002 pasal 3 bab pen­jelasan yang menye­butkan Provinsi Kepri berasal dari sebagian dari daerah Provinsi Riau dan tidak menye­butkan Pulau Berhala di dalamnya. “Jadi, agar adik-adik paham, ini bukan kemauan Pak Mendagri, tetapi adalah amanat Undang-undang. Kan kasihan juga negeri itu tak bertuan selama 25 tahun. Mendagri kita sudah mengam­bil suatu ke­putusan yang didasari oleh undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut Donny mem­persilakan kalau pihak Kepri menggugat Permendagri itu ke PTUN atau melakukan yudi­sial review. Tetapi, kata dia, ka­lau yang dipersoalkan Per­mendagri, bagaimana dengan UU-nya? “Kami terbuka saja kalau mau digugat, tetapi Peremdagri itu kan berdasar Undang-undang juga, menj­a­lankan amanat undang-undang,” ujarnya menambahkan.
Donny menyebutkan, ada sekitar 900 segmen masalah perbatasan yang harus di­selesaikan oleh Kemen­terian Dalam Negeri. Karena ini menyangkut batas wilayah antar daerah dan dalam re­public Indonesia, Kemen­dagri tidak ingin masalahnya ber­larut-larut dan perlu segera dituntaskan. (sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar