Featured Video

Senin, 03 Oktober 2011

PENYAKIT MASYARAKAT SECARA ADAT DAN BUDAYA MINANGKABAU


PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
Segan Bergalah Hanyut Serantau
Kita dikejutkan dengan adanya video mesum anak SMA dan penari bugil yang nyata basuluah matoari terjadi di ranah Minangkabau yang kita cintai ini.
Video mesum, penari bugil (pornografi dan pornoaksi), korupsi, pembunuhan, penipuan, penggelapan, narkoba, pelacuran dan berbagai kejahatan lainnya, disebut penyakit masyarakat, merupakan perbuatan yang dilakukan secara individual atau kelompok dengan berbagai sebab dan alasan. Penyakit masyarakat bukanlah produk dari suatu budaya, apalagi  ajaran-ajaran adat maupun agama.

Budaya Minangkabau merujuk pada nilai dan sistem adatnya, ajaran Islam merujuk pada ajaran dan hukum-hukumnya. Ajaran-ajaran adat dan agama itu sesuatu yang bersifat preventif dan persuasif, dalam perbaikan akhlak, moral untuk setiap individu dalam suatu kerangka ajaran yang lengkap, menyeluruh dan berkesinambungan. Oleh karena itu, pencegahan dan penanggulangan penyakit ma­syarakat tidak dapat dicarikan pamungkas atau obatnya secara sporadis, terpisah-pisah atau setengah hati.
Hukum Positif
Penyakit masyarakat hanya dapat ditaklukkan dengan tindakan yang nyata, hukum positif dan sanksi hukum yang dijalankan. Masalah pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat sesungguhnya lebih terkait dari penerapan hukum positif, hukum yang di­ber­lakukan oleh negara. Di­se­babkan kini hukum adat mau­pun hukum agama tidak punya kekuatan untuk dapat di­jalankan sepenuhnya. Pe­nga­dilan adat tidak dijalankan lagi sekarang oleh institusi penghulu atau ninik mamak.
Penyakit masyarakat itu jika ditinjau lebih dalam lagi, merupakan bagian yang gelap dalam diri dan kehidupan setiap diri manusia. Menurut ilmu hukum, semua manusia berpotensi membuat kejahatan, dan potensi inilah yang secara preventif dicegah oleh ajaran-ajaran adat dan agama. Namun, apabila potensi itu muncul ke permukaan dalam bentuk tindakan dan perilaku, yang dapat membahayakan diri sipelaku, orang sekitar ataupun masyarakatnya, maka pen­cegahan yang dilakukan adalah dengan menerapkan hukum negara atau hukum positif dengan segala sanksi-sanksinya.
Persoalan yang kini di­hadapi cukup rumit dan kom­pleks yang tidak kunjung dapat teratasi, karena hukum positif tidak berjalan secara se­mes­tinya, sehingga membuat setiap individu tidak merasa ta­kut dengan segala ke­salahannya di depan hukum.
Ajaran adat Minangkabau pada hakikatnya dapat me­ngendalikan potensi berbuat kejahatan itu pada ma­sya­rakatnya. Institusi mamak kemenakan dalam sistem matrilineal yang pada hakikatnya adalah lembaga kontrol sosial yang efisien, instisusi merantau yang se­sungguhnya merupakan ventilasi bagi berbagai kecenderungan, merupakan salah satu dari cara pengendalian potensi itu. Pe­langgaran yang terjadi, yang seharusnya dapat diatasi oleh hukum adat, saat ini tidak dapat diterapkan karena hukum adat tidak punya kekuatan formal untuk dijalankan. Sebagaimana juga hukum Islam, yang tidak dapat diterapkan seluruhnya karena berbagai faktor.
Pada prinsipnya “adat” beserta sistem, nilai, dan hukum-hukumnya, disusun oleh mereka yang me­ngi­nginkan keteraturan dan me­reka yang ingin teratur dan mereka yang mau diatur. Artinya di sini, adat akan dijalankan oleh mereka yang mau mengatur dan mau diatur.
Ada tiga komponen penting yang secara preventif dan devensif dapat mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat itu; ajaran adat dan ajaran Islam, yang keduanya menyatu dalam budaya Mi­nangkabau. Penerapan ajaran adat dan ajaran Islam di dalam kehidupan bermasyarakat di Minangkabau akan dapat men­cegah secara dini timbulnya berbagai penyakit itu. Apabila penyakit itu sudah menjelma menjadi sebuah tindakan, maka ajaran adat dan ajaran agama tidak berwibawa lagi dibanding dengan hukum positif negara.
Oleh karena itu ketiga kom­ponen; ajaran adat, ajaran agama dan hukum positif negara, ma­sing-masingnya harus dapat berada pada po­sisinya masing-masing, seiring sejalan. Namun hal itu tidak pula dapat dijalankan dengan baik, karena hukum positif kita dalam pelaksanaannya terlalu pilih kasih, sedangkan ajaran-ajaran adat dan agama dalam pe­laksanaanya seperti “macam kertas”.
Usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memberi ruang untuk menerapkan kembali ketiga komponen itu; 1) Men­fungsikan kembali sistem adat Mi­nang­kabau dengan baik, 2) Men­jalankan kembali ajaran Islam dengan benar sesuai Alquran dan Hadist, dan 3) Menerapkan kembali hukum negara dengan tegas tanpa pilih kasih.Namun di Sumatera Barat ketiga usaha tersebut tidak dapat dijalankan secara efektif karena timbulnya berbagai persoalan di kalangan orang-orang Minangkabau itu sendiri.    Beberapa persoalan yang sangat mengganjal dalam usaha men­jalankan ketiga hal tersebut di atas tadi, antara lain;
Pertama, ketika ada usaha untuk menerapkan syariat Islam secara benar di dalam masyarakat Minangkabau, pada saat itu pula beberapa orang tokoh Minang­kabau, bahkan tokoh agama itu sendiri me­nampiknya dengan alasan-alasan politik, bukan alasan untuk mencegah penyakit masyarakat dan kejahatan-kejahatan sebagaimana yang dicemaskan semua orang. Pe­nerapan syariat Islam adalah penerapan ajaran Islam, ter­masuk di dalamnya pencegahan dan penanggulangan masalah-masa­lah penyakit masyarakat yang timbul. Sebagian dari tokoh-tokoh itu lebih me­mentingkan strategi politiknya, kelompoknya.
Kedua, ketika ada usaha untuk menjalankan adat dan budaya Minangkabau dengan baik, agar lembaga kontrol sosial keluarga dan kaum, mamak dan kemenakan ber­jalan secara efektif dan se­kaligus pula dapat mencegah penyakit masyarakat, pada saat itu pula beberapa tokoh Mi­nangkabau, cen­de­kiawan, tokoh politik me­nampiknya, dengan berbagai alasan seperti mi­salnya; ABS-SBK tidak relevan bagi ke­hidupan masyarakat Mi­nang­kabau hari ini; sistem ke­kerabatan Koto Piliang harus dihapuskan, terapkan saja sistem Bodi Caniago agar masyarakat jadi demokratis, sistem ma­trilineal itu sudah waktunya harus ditinggalkan, bahwa luhak nan tuo itu adalah Luhak Limo Puluah, bukan Luhak Tanah Data dan banyak lagi gugatan lainnya yang tidak punya re­levansi dan referensi yang jelas. Padahal, apa yang mereka tampik itu hanyalah komponen-komponen atau pernik-pernik dari kerangka besar dari sebuah “kebudayaan” yang tidak mung­kin dapat dihilangkan oleh satu atau dua orang saja dalam masa yang singkat. Mereka bergerak dalam pola berpikir peng­hancuran suatu sistem, bukan mengukuhkan sistem untuk menanggulangi berbagai pe­nyakit masyarakatnya.
Ketiga, ketika ada usaha untuk menjalankan hukum negara dengan tegas, pada saat itu pula para birokrat berkelit untuk lepas dari berbagai tuduhan dan tanggung jawab. Banyak birokrat yang ikut tertular oleh penyakit ma­syarakat itu, namun mereka dengan gagahnya dapat me­lepaskan diri dari tuntutan hukum. Bahkan mereka justru menuding masyarakatnya pula; jika saya bersalah, buktikan! Padahal buktinya sudah ada di tangan pemegang hukum.  Akibat beri­kutnya adalah, dalam masalah narkoba mi­salnya, hanya dibatasi, di­lokalisir dan dijadikan sebagai penyakit yang diidap hanya oleh “anak-anak muda, generasi muda”. Padahal, sesungguhnya,  narkoba hanyalah salah satu penyakit dari sekian penyakit masyarakat yang lebih besar dan lebih parah lagi. Seperti penari bugil,video mesum, korupsi dll. Generasi muda dijadikan tumbal dari berbagai kejahatan yang dilakukan para, orang dewasa, orang tua, bi­rokrat ataupun tokoh-tokoh politik.
Secara umum dapat di­katakan bahwa penanggu­langan dan pencegahan penyakit masya­rakat tidak dapat dilihat dalam satu aspek saja., atau secara adat dan budaya Mi­nangkabau saja. Penyakit ma­s­ya­­ra­kat merupakan produk zaman, hasil panen dari hukum yang tidak jelas, efek dari tidak berfungsinya lembaga-lembaga kontrol masyarakat, akibat dari para pemegang kekuasaan yang tidak punya komitmen yang jelas terhadap nilai-nilai dan budaya, para politisi yang tidak suka me­nyalahkan diri sendiri dan banyak aspek lainnya justru merupakan sesuatu yang sangat menentukan. Generasi muda terutama mereka yang terlibat narkoba, video mesum hanyalah akibat dari sesuatu yang berada di luar dirinya. Di dalam pepatah Minang disebutkan:  apaknyo kuriak, anaknyo rintiak.
Oleh karena itu, jika kita mau jujur, yang harus diper­masalahkan lebih dulu adalah penyebab dari semua persoalan ini terjadi, penyebab kenapa masalah, korupsi narko­ba, tari bugil, video mesum tidak kunjung tertanggulangi sampai hari ini.   Bila ditanya­kan, cara pencegahan dan penang­gu­langan­nya dalam adat dan budaya Minangkabau, jawa­bannya adalah; jalankan adat dan budaya Minangkabau itu, yang di dalamnya sekaligus penerapan ajaran Islam (ABS-SBK). Salah satu item dari menjalankan ABS-SBK itu adalah; kemauan pemerintah dan masyarakat untuk meng­hidupkan dan penguatan lem­baga-lembaga kontrol sosial pada semua lini: keluarga, kaum, nagari dengan urang ampek jinihnyo (niniak ma­mak, alim ulama, cadiak pan­dai) dan kaum perempuannya (Bundo Kanduang). Dan jika tidak, maka “segan bergalah hanyut serantau”, kata orang-orang tua kita.

PUTI RENO RAUDHA THAIB
(Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumatera Barat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar