Featured Video

Senin, 17 Oktober 2011

UMAR JAYA Cs DIBURU POLISI


stri Walijorong Jadi Tersangka
limapuluh kota - Singgalang Helmawati,42, istri Pendi,45, Walijorong Tarantang Kecamatan Harau yang mendalangi aksi perampokan di Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres setempat. Ini terjadi, setelah Helmawati terbukti memuluskan aksi perampokan bernilai ratusan juta rupiah. Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto,S.Ik kepada Singgalang saat menggelar perkara ‘oeperasi Singgalang’ di Aula Mako Polres Sabtu (15/10) menyebutkan, sebelum ditahan Helmawati sempat menjalani pemeriksaan penyidik selama beberapa jam. Dalam keterangannya, Helmawati tidak membantah kalau dirinya menikmati hasil perampokan harta H Salmi Dt Garang, di Kubang Kecamatan Guguak.
“Pelaku, menerima uang tunai dari kawanan rampok yang didalangi suaminya sendiri, senilai Rp2,2 juta. Setelah itu, pelaku juga diberi emas murni oleh tersangka rampok lainnya,” terang Partomo Iriananto, didampingi Kasatreskrim lama AKP TM Simanungkalit dan Kasatreskrim yang baru AKP Russirwan. AKP TM Simanungkalit, pindah jabatan menjadi Kabag Ops di Polres Tanah Datar.
Dikatakan Kapolres yang kala itu didampingi Wakapolres Kompol Emrizl Hanas, Kasubag Humas Iptu B Dt Maradjo serta belasan perwira, Helmawati ditahan sementara waktu di Mapolsek Harau. Dari tangan komplotan rampok, polisi menyita beragam barang bukti. Selain peralatan perampokan berupa golok, clurit serta sejumlah senjata tajam, ternyata juga ada barang-barang elektronik.
Diantaranya komputer, laptop, pentium, serta beberapa ragam alat elketronik hasil perampokan kawanan Pendi, di Kantor Dinas Pariwisata Limapuluh Kota awal tahun lalu, di kawasan Tarantang, pintu masuk objek wisata Lembah Harau. Hasil rampokan di Tarantang itu, belum terjual oleh pelaku. Semuanya, disimpan di Mako Polres.
Dengan ditetapkannya Helmawati sebagai tersangka perampokan toke padi H Salmi Dt. Garang, maka sudah ada delapan pelaku perampokan yang terlibat dan menjalani hukuman. Antara lain, Muk Chandra,36, warga Simpang Haru Kota Padang, Suherman alias Gaek,58, asal Pesisir Selatan dan Elfizon,41, penduduk Sarilamak. Ketiganya, ditangkap September silam, di beragam titik daerah.
Selain itu, empat tersangka lainnya, Pendi,45, otak rampok yang kini menjalani hukuman di LP Payakumbuh karena terlibat penganiayaan di wilayah hukum Harau, Amirun,41, warga Kota Padang yang beristri ke Aia Putiah, Harau, Masrizal,39, warga Kota Padang rang sumando anak Nagari Sarilamak dan terakhir Syahrul, penduduk Kota Payakumbuh yang tinggal di kediaman istrinya di Jorong Kubang Kecamatan Guguak.
Tiga nama terakhir, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Limapuluh Kota, di masing-masing kediamannya tanpa perlawanan. Dengan ditetapkannya delapan tersangka, Kapolres mengaku masih ada empat tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). Mereka adalah pemain lama dan terus diintai anggota Buser. (501)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar