Featured Video

Selasa, 22 November 2011

MURAH MERIAH DAN LARIS MANIS


LELANG MOBIL DINAS
PADANG, Mobil dinas (Mobnas) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dilelang, laris manis bagai kacang goreng. Setiap hari selalu ada peminat yang datang menawar.
Sejak proses lelang dibuka Jumat (4/11) lalu sampai Jumat (18/11), telah terjual 121 unit. Sedangkan  jumlah kendaraan yang dilelang seluruhnya ber­jumlah 234 unit.

Betapa tidak, harga mobilnya sangat menggiurkan. Pembeli cukup  merogoh kocek sekian persen dari harga nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sebab dasar harga beli adalah hasil cek fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Barat dikali dengan NJKB.
Tetapi peserta lelangnya terbatas di kalangan PNS saja meski proses lelang berlangsung secara terbuka dan transparan. Syarat pembeli adalah PNS yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun, direkomendasikan oleh pimpinan SKPD masing-masing dan diprioritaskan untuk mereka yang akan memasuki pensiun.
Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumatera Barat, Eliyus­man kepada Haluan Senin (21/11), menjelaskan, proses lelang masih akan berjalan beberapa hari ke depan sesuai jadwal yang sudah dibuat. Dan setiap harinya, seluruh kendaraan yang dilelang laku terjual.
"Peserta lelangnya memang dibatasi sesuai dengan ketentuan lelang kendaraan dinas yaitu diprioritaskan untuk PNS sudah bekerja minimal 10 tahun, men­dapat rekomendasi pimpinan SKPD-nya dan diutamakan untuk mereka yang akan memasuki pensiun," kata Eliyusman.
Kendaraan yang dilelang tersebut sebelumnya merupakan milik masing-masing SKPD yang telah diusulkan untuk peng­hapusan asset, terdiri dari kenda­raan roda 4 dan juga roda 6. Kendaraan tersebut dinilai sudah tidak efisien lagi digunakan, biaya pemeliharaannya yang cukup besar serta umur kendaraan sudah tua, umumnya buatan tahun 2000 ke bawah.
Harga jual kendaraan itu sudah ditetapkan  dalam Permen­dagri No.23 tahun 2011, tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu berdasarkan tahun pembuatannya.
Tetapi pembeli hanya menge­luarkan uang sesuai kondisi kendaraan. Misalnya saja sebuah Daihatsu Hiline keluaran tahun 1983 memiliki NJKB Rp35 juta. Tetapi hasil cek fisik Dinas Perhubungan menyebutkan kon­dis­inya hanya 20,8 persen dan Harga Limit Terendah (HLT) Rp7,1 juta. Pembeli dapat menga­jukan penawaran lebih dari HLT ini untuk beberapa putaran sampai tidak ada lagi peserta lelang yang berani menawar lebih tinggi. Akhirnya disepakati harga jualnya Rp8,1 juta.
Begitu pula kendaraan jenis Kijang Minibus Standar tahun 1997. Hasil cek fisik hanya 20,92 persen. Kendaraan itu akhirnya terjual dengan harga Rp10 juta. Dari sekian banyak kendaraan yang dilelang, ada kendaraan yang terjual dengan harga Rp1,2 juta. Kendaraan itu sudah terlalu tua buatan tahun 1980.
Dari seluruh SKPD di ling­kungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kendaraan yang paling banyak terjual adalah milik Sekretariat Daerah, jum­lahnya mencapai 47 unit, sisanya milik SKPD lain baik dinas, kantor maupun badan dan rumak sakit. Dari proses lelang tersebut, berhasil terkumpul uang di kas daerah sebesar Rp1,191 miliar.(h/vie)HALUAN — 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar