Featured Video

Selasa, 22 Januari 2013

8 Penjudi Zynga Divonis hingga 5 Bulan Penjara


8 Penjudi Zynga Divonis hingga 5 Bulan PenjaraKompas.com/ Mei LeandhaPara pemain judi online Zynga Poker via Facebook dihukum penjara di bawah satu tahun.


Enam pemain judi jenis Zynga poker via Facebook dihukum 4 bulan 15 hari, sedangkan 2 pegawainya
dihukum 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/1/2013).
Sebelumnya, para terdakwa dituntut jaksa pengganti, Randi P Tambunan 7 bulan penjara untuk 6 terdakwa masing-masing Asun, Ansen, Hendro, Alim, Pong dan Akiat. Sementara Wilter dan Aciang sebagai operator merangkap kasir dan pegawai Bravo Net di Jalan Asia Mega Mas Blok DD, dituntut masing-masing 8 bulan penjara.
Para terdakwa meminta kepada hakim agar hukumannya dikurangi. "Kurangilah pak hakim, saya sudah tua," kata Akiat (52).
Menanggapi hal itu, hakim ketua MP Nainggolan mengatakan bahwa Akiat memang tak tahu diri karena sudah tua tetap saja berjudi. "Saya pun sudah tua. Kamu sudah tua tetap main judi. Sembahyang saja sudah," kata hakim.
Di persidangan, para terdakwa mengaku tidak tahu kalau game kartu online itu adalah judi. Mereka ditangkap di Bravo Net, Jalan Asia Mega Mas Blok DD pada Jumat (14/9/2012) oleh tim Unit Judi Sila Polda Sumut yang mendapat informasi bahwa di warnet milik A Pin (DPO) itu merupakan lapak judi. Setelah dilakukan lidik, polisi menangkap operator bernama Walter, dan Johny selaku penjual chip dan 5 orang pemain judi poker.
Bersama mereka juga ikut disita beberapa unit komputer, buku catatan penjualan chip dan daftar pemakaian internet. Warnet Bravo menyediakan chip poker dengan harga Rp 1.800 per 1 miliar chip. Jika pemain mau menjual, maka dia membeli seharga Rp 1.500 per 1 miliar. Dalam sehari seorang pejudi bisa menghabiskan uang antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar