Komisi Yudisial membawa guyonan calon hakim agung Daming Sunusi ke Mahkamah Konstitusi. KY berniat memberhentikan Daming sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
"Jadi beliau (Daming) itu kita nyatakan bersalah," kata Juru Bicara KY Marzuki Suparman kepada Metrotvnews.com, Senin (21/1).
KY menilai guyonan Daming saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR menyalahi kode etik berat. Karena itu, masalah Daming dibawa ke majelis kehormatan hakim. Nasib Daming akan ditentukan di sana.
"Kita ajukan ke majelis kehormatan hakim gara-gara pernyataanya," kata Marzuki.
KY sendiri mengusulkan Daming dipecat secara terhormat.
"Itu yang menilai MKH nanti apakah setuju atau tidak. Pembelaan dia silahkan disampaikan ke MKH," tandasnya.
Sebelumnya, Daming melontarkan guyonan bahwa pemerkosa dan korban sama-sama menikmati. Sehingga pemerkosa tidak perlu dihukum mati. Pernyataan Daming menuai kecaman, yang bersangkutan pun sudah meminta maaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar