Featured Video

Minggu, 30 Oktober 2011

Denny dan Hatta Siap Gugat Mendagri


KOMPAS/CHRISTOPORUS WAHYU HARYO PStaf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana yang saat ini menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.


BANJARMASIN,  — Sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang memasukkan Pulau Larilarian ke wilayah Majene, Sulawesi Barat, juga mengejutkan dua urang Banua yang berada di Kabinet, Denny Indrayana dan H Gusti Muhammad Hatta. Mereka langsung menemui Gamawan dan mempertanyakan dasar terbitnya Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang tidak mengakui Pulau Larilarian sebagai bagian wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Saya dan Pak Hatta (Menteri Riset dan Teknologi) sudah menemui Pak Gamawan. Kami, sebagai anak Banua menyampaikan sikap atas masalah tersebut. Kami meminta masalah itu diselesaikan melalui jalur hukum," tegasnya seusai diskusi dua buku karya Denny, Indonesia Optimis dan Cerita di Balik Berita, di aula Rektorat Unlam Banjarmasin, Sabtu (29/10/11).
Denny, yang lahir di Pulau Laut Kotabaru, juga mengaku mengajak Gamawan berdebat di Mahkamah Agung (MA) dengan saling memperlihatkan bukti-bukti hukum tentang keberadaan Pulau Larilarian. "Saya asli Kotabaru sehingga mengetahui persis bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kotabaru," tegasnya.
Apalagi, lanjut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, berdasarkan bukti yang ada, seperti pengelolaan pulau tersebut oleh Pemkab Kotabaru dan peta pelayaran yang semuanya menyebut pulau itu masuk wilayah Kalimantan, maka gugatan bisa dilakukan. "Kita harus membela dan merebut kembali pulau itu. Karena itu bagian dari wilayah Kotabaru," tegasnya.
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pada acara yang sama mengatakan, peluang mengembalikan pulau itu lebih besar jika menggunakan jalur hukum daripada upaya negosiasi. Pasalnya, sudah ada keputusan hukum (Permendagri) terkait status pulau tersebut.
"Kemungkinan besar menempuh jalur hukum, tapi itu belum resmi. Kami akan mengundang para tokoh masyarakat dan pakar hukum untuk mengkaji peluang terkait upaya hukum yang akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut," katanya.
Sedangkan Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menyayangkan sikap Gamawan yang langsung mempersilakan Pemprov Kalsel dan Pemkab Bupati mengajukan gugatan. Seharusnya, Gamawan menelaah nota keberatan dan mempelajari dokumen hukum yang diajukan perwakilan Kalsel.
"Menurut bupati, sebelum persoalannya diteruskan ke ranah hukum, Mendagri melakukan penelaahan dulu dan menjelaskan mengapa Permendagri tersebut bisa langsung terbit," ujar Humas Pemkab Kotabaru, Pebriyanta Sitepu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah menegaskan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 itu menyalahi Permendagri nomor 1 tahun 2006 yang menyatakan harus ada upaya kesepakatan bersama antara dua pihak yang bersengketa sebelum mengambil keputusan.
"Pemprov Kalsel tidak pernah diajak duduk satu meja bersama Pemprov Sulbar membahas persoalan Larilarian, tetapi tiba-tiba Mendagri menerbitkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011. Itu bukan menyelesaikan masalah tetapi justru membuat masalah baru," tegasnya.
Oleh karena itu, Nasib menyatakan akan terus melawan kebijakan Mendagri selama pulau itu belum dikembalikan ke Kalsel. "Kita harus terus berusaha keras mengembalikan ke Kotabaru. Kebijakan Mendagri itu sangat melukai hati warga Kalsel. Secara kelembagaan, DPRD Kalsel akan mendukung upaya hukum yang dilakukan pemprov," kata Nasib. (choiruman/helriansyah)
Sumber :
tribun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar