Featured Video

Jumat, 25 November 2011

Mukdarnis Ditahan Atas Kasus Perselisihan


BATUSANGKAR. Akibat perselisi­han dua keluarga yang mengklaim keduanya berhak atas sebidang sawah di Jorong Ustano Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Mukdarnis (63) dinyatakan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batusangkar.

“Permasalahan ini sudah memakan waktu hampir 6 bulan, sejak kita dilaporkan merusak tanaman padi milik Syahrial yang mengklaim sawah tersebut milik pihak keluarganya, kita diberitahu melalui penyidik kalau perkara ini sudah naik ke kejaksaan,” kata Zulkarnaen, salah seorang pihak keluarga Mukdarnis yang dijadikan tersangka pengrusakan tanaman padi, kepada Haluan, Selasa (22/11).
Berawal dari perselisihan antara dua keluar­ga atas kepemilikan sebidang sawah seluas hampir ½ hektar yang terletak di Jorong Ustano Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, Mukdarnis bercerita, sawah yang menurutnya berasal dari turun temurun keluarganya sejak 100 tahun lalu adalah haknya, karena sudah digarap dia sejak dahulu. Namun tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sawah tersebut milik mereka.
Pengakuan Mukdarnis, permasalahan ini sudah diberitahukan kepada pemerintahan setempat yakni Wali Nagari Buo untuk dicarikan titik temu persoalannya. Dan sudah dirapatkan di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Buo, sehingga ia mendapatkan surat keputusan ninik mamak tersebut. Tiba – tiba sawah itu ditanami oleh Syahrial yang mengakui sawah tersebut miliknya. Merasa dia dipihak yang benar, tentunya Mukdarnis dan keluarga lain tetap membajak sawah tersebut dengan menga­baikan tanaman padi tersebut.
“Akan tetapi, tidak berapa lama kita mendapat pangilan atas kasus pengrusakan tanaman padi milik Syahrial, dan ternyata kasus ini sudah berlanjut ke tahap berikutnya,” ungkap Mukdarnis.
“Sejauh yang kita ketahui, masalah ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Lintau Buo, namun mungkin ada pertimbangan tertentu. Masalah ini tidak dipro­ses, namun kita selesaikan secara ninik mamak,” kata Djasman.
Kapolres Tanah Datar, AKBP. Teguh Trisasongko mela­lui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Frangky M. Manot­ten membenarkan perkara ini sudah dinyatakan P21, atau sudah dilimpahkan ke Kejak­saan Negeri Batusangkar.
“Perkaranya sudah P21, da­lam menangani masalah ini kita melihat tindak pidana pe­ngru­sakan tanaman padi yang dila­kukan oleh Zulkarnaen cs, dan masalah perdatanya tentu harus ada pembuktian yang harus dilakukan. Jika kedua belah pihak ada yang dirugikan akibat perbuatan – perbuatan melang­gar hukum, kita sarankan segera melapor, kita akan tetap mela­yani penga­duan masyarakat,” jelas Kasat Frangky. (h/doy)haluan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar