Featured Video

Sabtu, 19 November 2011

SAMUEL SEKAMAR DENGAN EDISON


KADISHUT MENTAWAI DITAHAN
Beruntun, menyusul mantan Bupati edison Saleleubaja yang dibui Jaksa karena dituduh korup kemarin giliran Kepala Dinas Kehutanan Mentawai Samuel Panggabean dikirim ke LP Muara.

PADANG,Setelah Bupati Mentawai Edison Saleleu­baja, Jumat (18/11) kemarin, giliran Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Mentawai Samuel Panggabean yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Padang.
Samuel digiring dari kantor Kejati Sumbar Jalan Pancasila Nomor 16 sekitar pukul 16.46 WIB ke Lapas Muara Padang. Saat digiring, Samuel tampak biasa-biasa saja. Bahkan ia sempat melem­parkan senyum kepada sejumlah wartawan. Ketika diminta tangga­pannya oleh wartawan, ia menga­takan, bahwa ia menghargai proses hukum ini.
“Saya menghargai proses hu­kum yang dijalankan penyidik. Dan Saya akan ikuti,” katanya.
Samuel tampaknya memang telah menduga kalau ia akan ditahan penyidik. Ketika akan dibawa ke LP, beberapa orang rekannya tampak mengangkatkan tas besar berisikan barang-barang keperluannya di tahanan.
Samuel ditempatkan dalam ruangan yang sama dengan Edison Saleleubaja. Yakni kamar perkenalan lingkungan yang disediakan oleh pihak Lapas bagi tersangka korupsi yang baru dititipkan penyidik di Lapas. Di kamar tersebut mereka akan menetap paling lama satu minggu.
“Mereka di dalam kamar per­kena­lan sekitar tiga hari hingga satu minggu,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Muara Padang, Elly Yuzar, kepada Haluan.
Dalam masa perkenalan tersebut, pihak Lapas juga akan mengkaji apa kesalahan yang dilakukan keduanya. Setelah itu nanti barulah mereka akan dipindahkan ke kamar (sel) tersangka korupsi.
“Namun karena kamar tersang­ka korupsi sedang penuh, untuk semen­tara nanti mungkin mereka akan dititipkan di sel umum,” tutur Elly Yuzar.
Sebelumnya, tersangka Samuel Panggabean menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Sumbar dari pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul12.00 WIB. Saat itu ia baru diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2003-2004, yang menyeret mantan Bupati Mentawai sebagai tersangka.
Sekitar pukul 13.30, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Samuel sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar itu. Mantan bupati dan kepala dinas kehutanan itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 8 Desember 2010 lalu.
Kasi Pengkum dan Humas Kejati Sumbar,Ikwan Ratsudi, mengatakan, ditahannya Samuel Panggabean ini dalam rangka memudahkan penyidikan.
Dikhawatirkan Samuel akan melarikan diri dan mempersulit penyidik melakukan pemeriksaan.
Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-589/N.3/Fd.1/11/2011 yang ditanda­tangai Kajati Sumbar M Hamid.
Pemeriksaan dilakukan oleh tujuh orang jaksa secara bergantian. Mereka yakni Basril G, Zulkifli, Idial, Armailis, Dewi, Elen dan M Yamin (Aspidsus).
Selama pemeriksaan, Samuel dicecar penyidik dengan 21 pertanyaan.
Samuel Panggabean diduga telah menggunakan dana PSDH Mentawai tahun 2003-2004  untuk kepentingan diri sendiri bersama dengan Edison Saleleubaja sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu awalnya berjumlah Rp15 miliar.
Awalnya dana itu diproses oleh Samuel Panggabean yang menjabat sebagai Kadishut Kehutanan Menta­wai. Selanjutnya diusulkannnya kepada Edison Saleleubaja yang waktu itu menjabat Bupati Mentawai untuk membayar dan menggunakan dana PSDH penerimaan 2003-2004 sebagai upah pungut.
Edison Saleleubaja sebagai Bupati Mentawai menyetujui dengan mener­bitkan SK Bupati Nomor: 157 tahun 2005 tentang pemberian insentif dan biaya operasional PSDH dari dana perimbangan Sumber Daya Alam (SDA) sektor kehu­tanan Mentawai dan Surat Bupati Nomor : 522.11/281/Hut-MTW/2005 tertanggal 16 Desember 2005 perihal penggunaan biaya opera­sional pada dana insentif PSDH.
Perbuatan tersangka ini, diketa­hui tanpa adanya penetapan penggu­naan dana oleh Menteri Keuangan RI dan pertimbangan teknis Menteri Kehu­tanan RI sebagaimana diatur dalam PP 51 tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (h/dfl)
 HALUAN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar