Featured Video

Jumat, 07 Oktober 2011

Pencaker Ditipu PNS, Rp150 Juta Melayang


Limapuluh Kota, Singgalang
Sebanyak 20 pencari kerja (pencaker) untuk masuk CPNS di Kabupaten Limapuluh Kota pada 2010, ditipu oknum PNS Puskesmas Mungo, Kecamatan Luhak berinisial ‘YW’, 42.

Modus tersangka, mengiming-imingi korbannya bakal pakai NIP, namun harus membayar uang pelicin.
Modus tersangka diungkap Sat Reskrim Polresta Payakumbuh, Kamis (6/10). “YW” ditangkap setelah polisi menerima laporan delapan korban dari 20 korban.
Menurut para CPNS yang kena tipu, mereka menyetorkan uang kepada ‘YW’ bervariasi jumlahnya. Mereka menyetor dengan harapan lulus ujian CPNS. Korban menyetorkan, mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Kapolresta Payakumbuh AKBP S Erlangga didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jahrun menyebutkan, tersangka meraup Rp150 juta dari 20 korban.
Kepada penyidik, tersangka mengaku uang itu telah dia setorkan kepada seseorang. Kapolresta belum mau mem-beberkan siapa dalangnya.
Kapolresta mengungkapkan, seluruh korban yang melaporkan warga Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.
Mereka yang tertipu, Silvia, Eli Asmeri, Yuni Fandri, Renti, Rina Yulifa, Muliadi, Nora dan terakhir Eri. Para kor ban, rata-rata berpendidikan terakhir S1. “Pelaku telah menipu 20 pencari kerja. Yang melapor baru 8 orang. Bagi yang merasa tertipu, silahkan melapor,” pinta Erlangga.
Tersangka dibujuk petugas Sat Reskrim untuk datang memenuhi panggilan (klarifikasi) soal kasus dugaan penipuan CPNS. Sekian jam diperiksa, tersangka mengakui menerima uang pada Agustus 2010.
Tidak tes
Erlangga menyebutkan, awal penipuan terungkap, saat para pencaker yang sudah menyetorkan uang, ternyata tidak lulus ujian.
Padahal, ketika merayu korban, tersangka mengaku menjadi PNS sangat gampang. Alasan tersangka, dia punya link ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta. Bahkan, ada pula korban yang diminta tidak ikut tes dengan dalih ada jaminan pusat.
“Ketika uang pelicin tersebut diminta korban, tersangka tidak mengembalikannya,” kata Kapolresta.
Sampai Oktober 2011, uang itu tak kunjung dikembalikan ke korban. Makanya pelaku dilaporkan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Payakumbuh, AKP Jefrizal Jahrun ketika ditanya soal ‘dalang’ dari kasus penipuan yang membuat ‘YW’ begitu berani menjalankan aksinya, belum mau berkomentar banyak. Dugaan yang berkembang, pihak ‘ketiga’ ikut terlibat dalam masalah ini.
“Bisa jadi ada pihak lain yang terlibat. Tunggu sajalah. Kawan-kawan wartawan pasti diberitahu perkembangannya,” sebut Kasat Reskrim.
Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, Resman Kamars mentebutkan, bukan mustahil pelaku terancam dipecat.
“Yang jelas, secara administrasi kepegawaian, kita akan menindaknya. Biarkan dulu pelaku menjalani proses hukum,” kata Resman. (bayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar