Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional menerima kesaksian, selain kakinya ditembak, enam pencuri sarang burung walet juga disetrum kemaluannya oleh oknum satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Kota Bengkulu pada 2004.
Kesaksian ini diterima Kompolnas selama proses investigasi di Bengkulu mengenai kasus penganiayaan berat yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. "Ini kesaksian langsung dari para korban," kata anggota Kompolnas, Edi Hasibuan, saat dihubungi, Senin, 15 Oktober 2012.
Pada saat pemeriksaan dan penahanan, menurut Edi, enam pencuri ini dianiaya oleh beberapa oknum di Polres Kota Bengkulu. Sebelum ditembak di Pantai Panjang, enam pencuri ini disetrum kemaluannya dan disundut rokok.
"Ini oknum saja. Kami tidak yakin Novel yang adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal melakukan tindakan itu langsung," kata Edi.
Kompolnas menilai tim penyidik Polda Bengkulu terlalu jauh bila langsung menuduh dan menangkap Novel dalam kasus ini. Polisi seharusnya menangkap dan memproses hukum oknum-oknum atau anak buah Novel yang langsung menjadi eksekutor.
Korban sendiri, menurut Edi, tidak dapat mengenali pelaku, terutama pada saat penembakan di Pantai Panjang. Penembakan dilakukan pada malam hari dan para korban tidak mengenali semua anggota polisi saat itu.
Berkaitan dengan nama penyidik KPK lain yang ditetapkan tersangka, Edi menyatakan, Kompolnas menemukan nama Yuri Siahaan sebagai anak buah Novel pada saat kejadian. Akan tetapi, ia tidak dapat memastikan jabatan dan pangkat Yuri yang sekarang menjadi penyidik KPK, dengan pangkat kepolisian terakhir adalah komisaris polisi.
"Mungkin Yuri ada pada saat penembakan, tetapi butuh pendalaman yang lebih teliti," kata dia.
Edi juga menyatakan usaha Polri untuk membuka kasus Novel ini berpotensi menimbulkan konflik internal. Beberapa anggota Polri akan merasa sakit hati bila namanya kembali terseret atas kasus yang dibuka kembali untuk menyeret Novel ke pengadilan.
Ia menyatakan Polri lebih baik menyelesaikan lebih tuntas dulu semua pemeriksaan dan penanganan, khususnya kepada polisi yang menjadi anak buah Novel, untuk menjadi bukti dan fakta yang kuat. Tuduhan kepada Novel ini menjadi dasar tim penyidik Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya untuk menangkap Novel pada 5 Oktober 2012 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novel sendiri sekarang berstatus sebagai penyidik di KPK. Secara khusus dia adalah ketua tim penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
sumber
Kesaksian ini diterima Kompolnas selama proses investigasi di Bengkulu mengenai kasus penganiayaan berat yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. "Ini kesaksian langsung dari para korban," kata anggota Kompolnas, Edi Hasibuan, saat dihubungi, Senin, 15 Oktober 2012.
Pada saat pemeriksaan dan penahanan, menurut Edi, enam pencuri ini dianiaya oleh beberapa oknum di Polres Kota Bengkulu. Sebelum ditembak di Pantai Panjang, enam pencuri ini disetrum kemaluannya dan disundut rokok.
"Ini oknum saja. Kami tidak yakin Novel yang adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal melakukan tindakan itu langsung," kata Edi.
Kompolnas menilai tim penyidik Polda Bengkulu terlalu jauh bila langsung menuduh dan menangkap Novel dalam kasus ini. Polisi seharusnya menangkap dan memproses hukum oknum-oknum atau anak buah Novel yang langsung menjadi eksekutor.
Korban sendiri, menurut Edi, tidak dapat mengenali pelaku, terutama pada saat penembakan di Pantai Panjang. Penembakan dilakukan pada malam hari dan para korban tidak mengenali semua anggota polisi saat itu.
Berkaitan dengan nama penyidik KPK lain yang ditetapkan tersangka, Edi menyatakan, Kompolnas menemukan nama Yuri Siahaan sebagai anak buah Novel pada saat kejadian. Akan tetapi, ia tidak dapat memastikan jabatan dan pangkat Yuri yang sekarang menjadi penyidik KPK, dengan pangkat kepolisian terakhir adalah komisaris polisi.
"Mungkin Yuri ada pada saat penembakan, tetapi butuh pendalaman yang lebih teliti," kata dia.
Edi juga menyatakan usaha Polri untuk membuka kasus Novel ini berpotensi menimbulkan konflik internal. Beberapa anggota Polri akan merasa sakit hati bila namanya kembali terseret atas kasus yang dibuka kembali untuk menyeret Novel ke pengadilan.
Ia menyatakan Polri lebih baik menyelesaikan lebih tuntas dulu semua pemeriksaan dan penanganan, khususnya kepada polisi yang menjadi anak buah Novel, untuk menjadi bukti dan fakta yang kuat. Tuduhan kepada Novel ini menjadi dasar tim penyidik Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya untuk menangkap Novel pada 5 Oktober 2012 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novel sendiri sekarang berstatus sebagai penyidik di KPK. Secara khusus dia adalah ketua tim penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar