Featured Video

Jumat, 18 Juli 2014

Pengguna Kartu SIM Lama Wajib Registrasi Ulang


Kartu SIM untuk ponsel pintar
Pemerintah akan memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru mulai Agustus 2014. Selain itu, pelanggan kartu SIM lama juga diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan kartu SIM lama mulai dijalankan pada Maret 2015, setelah pemerintah memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM baru sejak September 2014.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Riant Nugroho, mengatakan akan memberi sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang berupa blokir. Dengan demikian, kartu SIM tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan keluar ataupun mengirim SMS, walaupun masih bisa menerima panggilan ataupun SMS masuk.

"Jadi, semua pengguna kartu SIM lama wajib melakukan registrasi ulang, sekalipun data yang dikirimkan sebelumnya sudah benar," ujar Riant saat dihubungi KompasTekno, Rabu (16/7/2014).
Langkah ini, lanjut Riant, dilakukan untuk meningkatkan akurasi data pelanggan sehingga dapat menekan angka penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana komunikasi, termasuk penipuan ataupun pesan sampah (spam). 
Selain itu, berdasarkan identitas yang akurat tersebut, operator seluler dapat membantu proses hukum atas laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.
Nantinya, pelanggan tidak lagi diizinkan melakukan registrasi sendiri dengan mengirim pesan singkat ke 4444.
Sebagai gantinya, registrasi kartu SIM baru ataupun registrasi ulang pengguna kartu SIM lama hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, ataupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan KTP pelanggan.
Operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan distribution monitoring systemsehingga informasi mengenai outlet atau gerai yang didatangi untuk registrasi pelanggan tersebut dapat diketahui semaksimal mungkin.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli mengharapkan, operator seluler dapat terhubung dengan basis data kependudukan sebagai rujukan nasional yang valid. Dengan demikian, diharapkan, angka manipulasi identitas pelanggan kartu SIM prabayar akan menurun karena ada proses verifikasi berdasarkan data kependudukan.k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar