Enam anggota Polsekta Bukittinggi divonis Pengadilan Negeri Bukittinggi mulai dari 10 bulan sampai 1 tahun penjara lantaran tewasnya Erik Alamsyah, 21, saat diperiksa para terdakwa pada 30 Maret 2012 lalu.
Keenam anggota polisi tersebut yang diganjar 10 bulan penjara AM Mutarizal, 37, Riwanto Manurung, 38, Fitria Yohanda, 28, Boby Hertanto, 43. Sedangkan Dodi Haryadi, 32, dan Deky Masriko, 37, dihukum satu tahun penjara. “Keenam terdakwa ini telah melakukan perbuatan pemukulan kepada korban,” kata hakim ketua Fetriyanti di PN Bukittinggi, jalan Veteran, Senin (22/10).