Sebanyak 128 negara menolak keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Penolakan itu dikeluarkan dalam resolusi pertemuan darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12).
PBB dalam pemungutan suara telah memilih untuk mendukung resolusi yang telah dikeluarkan terkait status Yerusalem. Pemungutan suara ini menyatakan pengakuan sepihak AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel telah batal demi hukum.