PADANG, HALUAN - Mantan petinju Nasional Gonzales dituntut 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isward, dalam ruang siding Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (4/10).
Gonzales yang duduk di kursi pesakitan, terlihat hanya bisa tertunduk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Ia dituntut, karena telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, telah melawan hak dengan cara memaksa orang lain. Korbannya yakni Administrasi PT Pasoka Sumber Karya Semen Padang, Warneti. Korban diancam karena tidak mau memberikan pinjaman sebesar Rp2 juta.